| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan ID SPPG: Z5R9OIGO yang beralamat di Ruko Nagoya Indah Blok D2 No. 1-2, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan ID SPPG: MJ4LHION dengan lokasi di Tanjung Uma, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, yang dikerjakan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagai berikut:
- Renovasi dan Perlengkapan pada dapur:
- Dapur SPPG dengan ID SPPG: Z5R9OIGO yang berlokasi di Ruko Nagoya Indah Blok D2 No 1-2, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja Rp 584.621.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).
- Dapur SPPG dengan ID SPPG: MJ4LHION yang berlokasi di Jalan Baloi Tanah Kota Blok C7, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Rp 557.621.000,- (lima ratus lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Dengan Total sebesar Rp 1.142.242.000,- (satu miliar seratus empat puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);
- Uang yang harus dikembalikan akibat wanprestasi:
- Dapur SPPG dengan ID SPPG: Z5R9OIGO yang berlokasi di Ruko Nagoya Indah Blok D2 No 1-2, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja sebesar Rp 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus rupiah).
- Dapur SPPG dengan ID SPPG: MJ4LHION yang berlokasi di Jalan Baloi Tanah Kota Blok C7, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Rp 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan Total sebesar Rp 1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);
Sehingga Total keseluruhan pada poin 1 dan 2 yaitu sebesar Rp 3.792.242.000,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dengan data sebagai berikut:
- 1 unit Tanah dan Banguna yang beralamat di Komplek Pertokoan Taman Lakota Blok B No 03, kecamatan Batam Kota;
- 1 unit Tanah dan Bangunan yang beralamat di Komplek Pertokoan Taman Lakota Blok B No 04, Kecamatan Batam Kota;
- 1 unit Tanah dan Bangunan yang beralamat di Perumahan Komplek Bukit Indah Sukajadi Taman Golf VI Blok S no 02, Kecamatan Batam Kota;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |