Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Btm Agus Sani Widayah Tukardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Agus Sani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALLINGSON SIMANJUNTAKAgus Sani
Tergugat
NoNama
1Widayah Tukardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan Perjanjian Nomor : 001/SP/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Dapat Dibatalkan;
  4. Menyatakan Perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik Materiil maupun Immateril kepada PENGGUGAT, yaitu :
    1. Kerugian Materiil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari :
      1. Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan penggugat kepada tergugat sebagai cicilan pertama atas titipan uang berdasarkan surat perjanjian.
      2. Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diberikan kepada Sdr. Ferry sebagai orang suruhan dari tergugat.
      3. Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai biaya yang dikeluarkan penggugat untuk upah orang guna menjaga keamanan dan keselamatan istri dan anak-anak penggugat, baik dirumah maupun diluar rumah.
    2. Kerugian Immateriil yang secara patut ditaksir sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akibat tekanan psikologis, ketidakpastian, dan terganggunya kepentingan hukum PENGGUGAT.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah dan Bangunan dengan alamat : PERUMAHAN PALAZO GARDEN BLOK C NO. 22, RT.002/RW.002, KELURAHAN BELIAN, KECAMATAN BATAM KOTA, KOTA BATAM, PROPINSI KEPULAUAN RIAU, beserta barang-barang bergerak dan tidak bergerak lainnya milik TERGUGAT.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak