| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Perjanjian Nomor : 001/SP/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Dapat Dibatalkan;
- Menyatakan Perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik Materiil maupun Immateril kepada PENGGUGAT, yaitu :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari :
- Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diberikan penggugat kepada tergugat sebagai cicilan pertama atas titipan uang berdasarkan surat perjanjian.
- Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diberikan kepada Sdr. Ferry sebagai orang suruhan dari tergugat.
- Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai biaya yang dikeluarkan penggugat untuk upah orang guna menjaga keamanan dan keselamatan istri dan anak-anak penggugat, baik dirumah maupun diluar rumah.
- Kerugian Immateriil yang secara patut ditaksir sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akibat tekanan psikologis, ketidakpastian, dan terganggunya kepentingan hukum PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah dan Bangunan dengan alamat : PERUMAHAN PALAZO GARDEN BLOK C NO. 22, RT.002/RW.002, KELURAHAN BELIAN, KECAMATAN BATAM KOTA, KOTA BATAM, PROPINSI KEPULAUAN RIAU, beserta barang-barang bergerak dan tidak bergerak lainnya milik TERGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
|