Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.B/2026/PN Btm 1.ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH.
2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
1.MHD IDHAM BIN YUSOFF Als IDAM
2.YUDI PUTRA TAMA ALS YUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 293/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 2797 / L.10.11 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA SYAUMMIL PATRIA, SH., MH.
2MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD IDHAM BIN YUSOFF Als IDAM[Penahanan]
2YUDI PUTRA TAMA ALS YUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa I MHD IDHAM Bin YUSOFF Alias IDHAM bersama – sama terdakwa II YUDI PUTRA TAMA Alias YUDI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Perum. Villa Paradise Blok A No. 16 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.00 wib terdakwa I MHD IDHAM mengatakan kepada terdakwa II YUDI PUTRA ”bang, ayok cari motor bang” terdakwa II YUDI PUTRA menjawab ”ayoklah”. Selanjutnya para terdakwa pergi berkeliling dengan mengendarai sepeda motor ke daerah Perum. Villa Paradise Blok A No. 16 Kel. Bukit Tempayan Kec. Batu Aji Kota Batam tepatnya di rumah saksi korban EKO PUTRA UTAMA lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R New warna hitam BP 4832 EN dengan Nomor Rangka : MH34D72038J186550 dan Nomor Mesin : 4D7-1186524 yang sedang terparkir didepan teras rumah saksi korban EKO PUTRA UTAMA dalam posisi tidak terkunci stang. Melihat hal tersebut timbul niat para terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa I MHD IDHAM mengatakan “Bang, ada Motor bang” terdakwa II YUDI PUTRA menjawab “mana” terdakwa I MHD IDHAM mengatakan “itu, sembari menunjuk kearah sepeda motor milik saksi korban EKO PUTRA UTAMA”. Setelah itu terdakwa I MHD IDHAM turun dari sepeda motor yang di kendarai dan mendekati sepeda motor saksi korban EKO PUTRA UTAMA sedangkan terdakwa YUDI PUTRA memantau situasi sekitar. Kemudian terdakwa I MHD IDHAM memundurkan sepeda motor saksi korban EKO PUTRA UTAMA lalu memasukkan kunci sepeda motor honda beat hingga mesin sepeda motor saksi korban EKO PUTRA UTAMA menyala lalu membawa pergi.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R New warna hitam BP 4832 EN dengan Nomor Rangka : MH34D72038J186550 dan Nomor Mesin : 4D7-1186524 tanpa hak atau seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban EKO PUTRA UTAMA.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban EKO PUTRA UTAMA mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya