| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Pembiayaan tertanggal 12 April 2025 dengan Nomor Perjanjian 063125211548 beserta lampirannya ;
- Menyatakan Demi Hukum Tergugat 1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat 1 atau siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia yaitu 1 (satu) unit kendaraan Mobil dengan identitas kendaraan Mobil MERK / TYPE : DAIHATSU - ALN XENIA 1.5 R., TAHUN : 2024, WARNA : SILVER METALIK, NOMOR POLISI : BP1780AO, NOMOR RANGKA : MHKAB1AY6RK006157, NOMOR MESIN: 2NR4C66386, untuk menyerahkan dalam kondisi baik kepada Penggugat dan oleh karenanya Penggugat berhak untuk mengambil kendaraan / mobil tersebut untuk kemudian di jual oleh Penggugat untuk melunasi hutang Tergugat 1. Yang dalam hal harga penjualan kendaraan tersebut tidak senilai dengan Nilai Hutang Tergugat 1 yaitu senilai Rp. 245.514.234,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), maka Tergugat 1 di hukum untuk tetap membayarkan selisih kekurangan dimaksud;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda/asset Tergugat 1 berupa 1 (satu) unit kendaraan siapa saja yang menguasai objek jaminan fidusia ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada upaya keberatan atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Batam cq. Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|