| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Perjanjian Kredit TERGUGAT No. 0115/PK/BPR-PM/IX/2022 tanggal 26 September 2022 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 tanggal 31 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Jumala, S.H., M.Kn. tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak dapat dipertentangkan terhadap hak-hak PENGGUGAT selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi karena lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 (Peristiwa Cidera Janji) Jo. Pasal 14 (Cara Penarikan & Penjualan Agunan Kredit) Perjanjian Kredit Nomor 0115/PK/BPR-PM/IX/2022;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi karena membuat Akta Kuasa dan Akta Kuasa Untuk Menjual kepada pihak ketiga di hadapan JUMALA, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Kota Batam, tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 679/2022 Jo. Pasal 17 (Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Debitur) Perjanjian Kredit Nomor 0115/PK/BPR-PM/IX/2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi semua kewajiban kepada PENGGUGAT tanpa kecuali sebesar Rp. 97.700.658,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua kewajiban yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Hakim Pemeriksa Gugatan Sederhana berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |