| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk Merubah Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : ENAMRATUS TIGAPULUH/1985 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Tanjung Pinang pada tanggal 31 Desember 1985, semula nama Pemohon YENNY YEO, dirubah menjadi YENNY;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan domisili Pemohon saat ini;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
|