| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa CRISTOFER SIAHAAN bersama - sama dengan Sdr. BOY (DPO) dan Sdr. MOAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Muka Kuning Indah II Blok C No. 19 Kel. Buliang Kec. Batu Aji, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa CHRISTOFER SIAHAAN dan Sdr. BOY (DPO) serta Sdr. MOAN (DPO) mendatangi Perumahan Muka Kuning Indah II Blok C No. 19 Kel. Buliang Kec. Batu Aji, kemudian setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa dan Sdr. BOY (DPO) serta Sdr. MOAN (DPO) masuk ke dalam rumah Saksi SUSANTO LOY yang tidak terkunci, selanjutnya Sdr. MOAN (DPO) berjaga di ruang tamu untuk mengawasi situasi sekitar, sedangkan Terdakwa dan Sdr. BOY (DPO) menuju ke salah satu kamar paling depan dengan membawa tangga yang berada di rumah tersebut dan membawanya ke kamar tersebut dan meminta kepada Sdr. BOY (DPO) untuk memegangnya sedangkan Terdakwa menaiki tangga tersebut untuk mengambil kabel instalasi listrik dibalik plafon dengan cara memotong plafon dengan menggunakan gunting kawat berwarna oren yang sebelumnya telah Terdakwa siapkan, namun pada saat Terdakwa selesai memotong plafon dan berhasil masuk setengah badan di plafon tersebut, tiba-tiba Sdr. BOY (DPO) menepuk tangga yang dinaiki Terdakwa dan berkata “ada orang nyenter,, ada orang nyenter”, kemudian Terdakwa turun dari tangga dan bersembunyi di dalam kamar mandi rumah tersebut, namun persembunyian tersebut diketahui oleh Saksi ROHMAT NURHIDAYAT dan Saksi AGUS LIWENDI, sedangkan Sdr. MOAN (DPO) dan Sdr. BOY (DPO) berhasil melarikan diri.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |