Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2026/PN Btm Meidison Simamora Efendi Ginting Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Meidison Simamora
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yonatan Afdol Manurung, S.H.Meidison Simamora
Tergugat
NoNama
1Efendi Ginting
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 719.704.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 719.704.000.( tuju ratus sembilan belas juta tujuh ratus empat ribu rupiah) secara tunai dan seketika.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada

Penggugat sebesar Rp 3.500.000.000.000.(Tiga Miliar lima ratus juta rupiah) kerugian penggugat secara tunai dan seketika.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak