| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Anak Para Pemohon yang Bernama IRVANUS BAJU, Anak ke-1, Laki-Laki, lahir di Kota Batam, pada tanggal 14 Maret 2014, berdasarkan Surat Keterangan Lahir Nomor 038-010/Maret/SKL/2014 yang dikeluarkan oleh PMB SRI RATU ALAM, Am. Keb tertanggal 20 Juli 2018 dan juga Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-30062022-0071 dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 30 Juni 2022, tertulis Anak ke-1, Laki-Laki dari seorang Ibu bernama YASINTA WONGA dan Ayah bernama SAFERIUS DOMINGGUS DHAGA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan Mencatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini;
|