Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
728/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.SUSANTO MARTUA, SH.,MH
SANGA SIMANJUNTAK Als. SANGA Als. JUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 728/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5835/L.10.11/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2SUSANTO MARTUA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANGA SIMANJUNTAK Als. SANGA Als. JUNTAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SANGA SIMANJUNTAK Als. SANGA Als. JUNTAK bersama sama dengan ILHAMSYAH SITANGGANG (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di jalan Pasir putih Kec, Bengkong-Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama sama dan bersekutu” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal pada Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 23.00 wib terdakwa dan ILHAMSYAH SITANGGANG (DPO) yang melihat hidran yang terpasang di jalan Pasir putih Kec, Bengkong-Kota Batam yang memiliki 2 Dop Valve Kuningan Hidran yang terpasang di kirin dan kanan hidran tersebut, yang kemudian terdakwa terdakwa dan ILHAMSYAH SITANGGANG (DPO)  berniat akan mengambil Dop Valve yang terbuat dari kuningan tersebut tetapi terdakwa belum membawa alat untuk membuka dop valve tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wib terdakwa bersama dengan ILHAMSYAH SITANGGANG kembali mendatangi hydrant yang terpasang di di jalan Pasir putih Kec, Bengkong-Kota Batam dengan membawa kunci monyet besi warna kuning, dan pada saat sampai di lokasi tersebut terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan melihat kondisi Hidran tersebut Dop Valve hanya tinggal 1 lalu terdakwa berkata “Abang aja yang buka, aku yang jadi jokinya” yang kemudian ILHAMSYAH SITANGGANG langsung turun dari motor dan dengan kunci moyet besi warna kuning tersebut ILHAMSYAH SITANGGANG langsung memutar paksa Dop Valve Kuningan Hidran tersebut hingga copot dari Hidrannya dan hidrannya langsung mengelurkan air deras, selanjutnya terdakwa bersama dengan ILHAMSYAH SITANGGANG meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa Hidran yang dipasang dipinggir jalan Pasir putih Kel, Sadai Kec, Bengkong-Kota Batam tersebut adalah aset dari pihak BP Batam dimana terhadap aset tersebut pihak BP.Batam bermitra dengan pihak PT. Air Batam Hilir untuk operasional dan maintenance SPAM (Sistem penyediaan air minum) di kota Batam, untuk penggantian 2 (Dua) perangkat Dop Valve Kuningan Hidran yang salah satunya diambil oleh terdakwa sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) dan akibat dibukan Dop Valve Kuningan Hidran tersebut mengakibatkan air keluar dengan deras sebanyak 466,97meter kubik total sebesar Rp. 3.035.305 (Tiga juta tiga puluh lima ribu tiga ratus lima rupia) sehingga total kerugian pihak Pemerintah BP Batam mengalami sebesar Rp 6.035.305 (Enam juta tiga puluh lima ribu tiga ratus lima rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya