Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
448/Pdt.P/2026/PN Btm Lili Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 448/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lili
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FLORIANUS YUDHI PRIYO AMBOROLili
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan nama Pemohon yakni LILI, tempat tanggal lahir,  Karang Sembung pada tanggal 08 Februari 1948 dengan LILI TIRTA RAHARDJA, tanggal lahir 08 Februari 1948  sebagaimana tertera di Sertifikat Hak Milik No. 1241 Kel Pangkalan Petai, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam tertanggal 16 Januari 2006  adalah identitas  individu yang sama.
  3. Menyatakan untuk selanjutnya dan seterusnya nama Pemohon yang tertera di Sertifikat Hak Milik No. 1241 Kel Pangkalan Petai  menggunakan nama yang ditulis dan dibaca yakni “LILI” tanggal lahir 08 Februari 1948  sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon No. 2171064802480001  dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 15/ 1963 tertanggal 22 Juli 1963 oleh pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Kabupaten Cirebon maupun berdasarkan Surat Pernyataan Ganti  Nama dari Bupati Kabupaten Cirebon tertanggal 23 November 1967 menerangkan Jo Keng Lie telah mengganti nama menjadi “LILI”.  
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak