Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2026/PN Btm Aminah Dwi Taqwarosari 1.Ansvin School
2.Eva Yunita Kesuma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aminah Dwi Taqwarosari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darwin Tampubolon.SHAminah Dwi Taqwarosari
Tergugat
NoNama
1Ansvin School
2Eva Yunita Kesuma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 397.262.720,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tunai, sekaligus, dan tanggung renteng ganti kerugian total kepada PENGGUGAT sebesar Rp397.262.720,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp47.262.720,00 dan kerugian immateriil sebesar Rp350.000.000,00  yang dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membuka, mencetak, dan menyerahkan seluruh data mutasi laporan keuangan kependidikan (rekening koran) asli dari PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) No. Rek: 8210 5085 55 dan Bank Mandiri No. Rek: 109-002200-7769 atas nama Ansvin Evand Bersaudara khusus yang berkaitan dengan transaksi atas nama Ryan Tan Jun Wei dan Kaitlyn Tan Wei En periode Januari 2020 s/d Desember 2025 secara lengkap tanpa syarat;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap putusan ini;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

DALAM SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak