| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 819/Pid.B/2026/PN Btm | 1.TRI YANUARTY SEMBIRING, S.H., M.H. 2.Zulna Yosepha Z, S.H |
AMZAN ALS AJAN Bin ISMAIL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 819/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6316//Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Pertama: ----- Bahwa terdakwa AMZAN ALS AJAN Bin ISMAIL pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pulau Panjang RT.001 RW. 001 Kel Sijantung Kec Galang Kota Batam, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar atau dengan jalan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa AMZAN ALS AJAN Bin ISMAIL dilakukan dengan cara sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib saksi DARMANSYAH (korban) dihubungi oleh saksi AS SYIFA RAMADHANI mengatakan bahwa pada saat saksi AS SYIFA RAMADHANI dan saksi HAMIAH pulang ke rumah bertempat di Pulau Panjang RT.001 RW. 001 Kel Sijantung Kec Galang Kota Batam bahwa keadaan rumah setelah beberapa hari kosong pintunya di rusak oleh terdakwa AMZAN ALS AJAN Bin ISMAL dan terdakwa merusak kunci lemari di dalam kamar kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, 1 (satu) unit handphone merk merk vivo Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk merk vivo Y21 warna biru milik saksi DARMANSYAH serta mengambil uang dalam celengan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) . Bahwa terdakwa menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo kepada saksi RIDO als EDO seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa AMZAN ALS AJAN Bin ISMAIL mengakibatkan saksi DARMANSYAH mengalami kerugain sebanyak Rp.5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa AMZAN ALS AJAN Bin ISMAIL diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf f Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua :
----- Bahwa terdakwa AMZAN ALS AJAN Bin ISMAIL pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pulau Panjang RT.001 RW. 001 Kel Sijantung Kec Galang Kota Batam, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, menerima sebagai hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut diduga, bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib saksi DARMANSYAH (korban) dihubungi oleh saksi AS SYIFA RAMADHANI mengatakan bahwa pada saat saksi AS SYIFA RAMADHANI dan saksi HAMIAH pulang ke rumah bertempat di Pulau Panjang RT.001 RW. 001 Kel Sijantung Kec Galang Kota Batam bahwa keadaan rumah setelah beberapa hari kosong pintunya di rusak oleh terdakwa AMZAN ALS AJAN Bin ISMAL dan terdakwa merusak kunci lemari di dalam kamar kemudian mengambil 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, 1 (satu) unit handphone merk merk vivo Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk merk vivo Y21 warna biru milik saksi DARMANSYAH serta mengambil uang dalam celengan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) . Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi RIDO ALD EDO dan menawarkan dan menggadaikan 1 (satu) unit handphone merk Vivo milik saksi AMZAN ALS AJAN Bin ISMAIL yang berada dalam penguasaan terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa AMZAN ALS AJAN Bin ISMAIL mengakibatkan saksi DARMANSYAH mengalami kerugain sebanyak Rp.5.800.000,-(lima juta delapan ratus ribu rupiah) -------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa AMZAN ALS AJAN Bin ISMAIL sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 591 huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
