Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.Bth/2025/PN Btm MICHAEL JONATHAN 1.MIN SEN
2.LINDA HANDAYANI
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 208/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MICHAEL JONATHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO KURNIAWAN, S.HMICHAEL JONATHAN
Tergugat
NoNama
1MIN SEN
2LINDA HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAN ACHMAYU DAN REKANMIN SEN
2Christopher ef silitonga, S.H.LINDA HANDAYANI
3Fathur Rohim, S.H.I., M.HMIN SEN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan Sah Akta Hibah Nomor: 80/2021 dan Akta Hibah Nomor: 81/2021 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rudi Purba, S.H., M.Kn;
  4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik Sah atas:
  • 1 (Satu) Tanah beserta Bangunan diatasnya seluas 60 M?2; Blok U No.67 RT.002/RW.003 Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, berdasarkan SHGB No.286 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota batam atas nama Pelawan (MICHAEL JONATHAN);
  • 1 (Satu) Tanah beserta Bangunan diatasnya seluas 60 M?2; Blok U No.68 RT.002/RW.003 Kel.Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, berdasarkan SHGB No. 08216 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Batam atas nama Pelawan (MICHAEL JONATHAN);
  • 1 (Satu) Unit Mobil Light Truck dengan Nomor Polisi BP 9588 DD Merek Mitsubishi/Type Truck FE 73 Tahun Pembuatan 2012 Warna Kuning No. Rangka MHMFE73P2CK019550, No.Mesin 4D3TH15896, No.BPKB P-01958312 atas nama Pelawan (MICHAEL JONATHAN);
  1. Menyatakan Amar Putusan Judex Factie Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 361/Pdt.G/2022/PN Btm tertanggal 23 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 43/PDT/2023/PT TPG tertanggal 2 Agustus 2023 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 438 PK/Pdt/2024 tertanggal 15 Mei 2024, sepanjang yang menyatakan:
  • Tanah beserta Bangunan di atasnya seluas 60 M2 terletak dan dikenal dengan nama Perumahan Tiban Indah Permai Blok U No.67, RT.002, RW.003 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Bukti kepemilikan Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional, dengan Nomor :HGB.1688 Tiban Indah Atas Nama Linda Handayani, yang diperoleh pada Tahun 2005 dengan taksiran harga jual sekarang sekitar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah);

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Kanan berbatasan dengan Rumah Blok U No.68
  • Sebelah Kiri berbatasan dengan Rumah Blok U No.66
  • Sebelah Depan berbatasan dengan jalan Perumahan
  • Sebelah Belakang berbatasan dengan Rumah Blok R No. 59

 

  • Tanah beserta Bangunan di atasnya seluas 60 M2 terletak dan dikenal dengan nama Perumahan Tiban Indah Permai Blok U No.68, RT.002, RW.003 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Bukti kepemilikan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional, dengan Nomor: HGB.1890 Tiban Indah Atas Nama Linda Handayani, yang diperoleh pada Tahun 2005 dengan taksiran harga jual sekarang sekitar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah);

Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Kanan berbatasan dengan Rumah Blok U No.69
  • Sebelah Kiri berbatasan dengan Rumah Blok U No.67
  • Sebelah Depan berbatasan dengan jalan Perumahan
  • Sebelah Belakang berbatasan dengan Rumah Blok R No.60

 

  • Mobil Ligth Truck dengan spesifikasi sebagai berikut:
  • Nomor Polisi          : BP 9588 DD
  • Merek / Type          : Truck FE 73
  • Tahun Pembuatan  : 2012
  • Warna            : Kuning
  • Nomor Rangka          : MHMFE73P2CK019550
  • Nomor Mesin      : 4D3TH15896
  • Nomor BPKB       : I08690707

Yang diperoleh pada tahun 2012 dengan taksiran harga jual sekarang sekitar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);

Adalah merupakan Harta Bersama (Gono-gini) antara Terlawan I/Penggugat/Pembanding/Termohon Peninjauan Kembali dengan Terlawan II/Tergugat/Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali yang diperoleh selama Perkawinan

dinyatakan diperbaiki dan dinyatakan bukan obyek perkara asal dan/atau obyek eksekusi karena merugikan hak-hak PELAWAN;

  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Btm tertanggal 21 Mei 2025 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, dinyatakan diperbaiki sepanjang mengenai harta milik PELAWAN, yaitu sebagaimana tercantum pada petitum nomor 4 strip 1, strip 2 dan strip 3 untuk dinyatakan bukan obyek perkara asal dan/atau obyek eksekusi;
  2. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak