| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Sah Akta Hibah Nomor: 80/2021 dan Akta Hibah Nomor: 81/2021 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rudi Purba, S.H., M.Kn;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik Sah atas:
- 1 (Satu) Tanah beserta Bangunan diatasnya seluas 60 M?2; Blok U No.67 RT.002/RW.003 Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, berdasarkan SHGB No.286 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota batam atas nama Pelawan (MICHAEL JONATHAN);
- 1 (Satu) Tanah beserta Bangunan diatasnya seluas 60 M?2; Blok U No.68 RT.002/RW.003 Kel.Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, berdasarkan SHGB No. 08216 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Batam atas nama Pelawan (MICHAEL JONATHAN);
- 1 (Satu) Unit Mobil Light Truck dengan Nomor Polisi BP 9588 DD Merek Mitsubishi/Type Truck FE 73 Tahun Pembuatan 2012 Warna Kuning No. Rangka MHMFE73P2CK019550, No.Mesin 4D3TH15896, No.BPKB P-01958312 atas nama Pelawan (MICHAEL JONATHAN);
- Menyatakan Amar Putusan Judex Factie Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 361/Pdt.G/2022/PN Btm tertanggal 23 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 43/PDT/2023/PT TPG tertanggal 2 Agustus 2023 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 438 PK/Pdt/2024 tertanggal 15 Mei 2024, sepanjang yang menyatakan:
- Tanah beserta Bangunan di atasnya seluas 60 M2 terletak dan dikenal dengan nama Perumahan Tiban Indah Permai Blok U No.67, RT.002, RW.003 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Bukti kepemilikan Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional, dengan Nomor :HGB.1688 Tiban Indah Atas Nama Linda Handayani, yang diperoleh pada Tahun 2005 dengan taksiran harga jual sekarang sekitar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Kanan berbatasan dengan Rumah Blok U No.68
- Sebelah Kiri berbatasan dengan Rumah Blok U No.66
- Sebelah Depan berbatasan dengan jalan Perumahan
- Sebelah Belakang berbatasan dengan Rumah Blok R No. 59
- Tanah beserta Bangunan di atasnya seluas 60 M2 terletak dan dikenal dengan nama Perumahan Tiban Indah Permai Blok U No.68, RT.002, RW.003 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Bukti kepemilikan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional, dengan Nomor: HGB.1890 Tiban Indah Atas Nama Linda Handayani, yang diperoleh pada Tahun 2005 dengan taksiran harga jual sekarang sekitar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Kanan berbatasan dengan Rumah Blok U No.69
- Sebelah Kiri berbatasan dengan Rumah Blok U No.67
- Sebelah Depan berbatasan dengan jalan Perumahan
- Sebelah Belakang berbatasan dengan Rumah Blok R No.60
- Mobil Ligth Truck dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Nomor Polisi : BP 9588 DD
- Merek / Type : Truck FE 73
- Tahun Pembuatan : 2012
- Warna : Kuning
- Nomor Rangka : MHMFE73P2CK019550
- Nomor Mesin : 4D3TH15896
- Nomor BPKB : I08690707
Yang diperoleh pada tahun 2012 dengan taksiran harga jual sekarang sekitar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Adalah merupakan Harta Bersama (Gono-gini) antara Terlawan I/Penggugat/Pembanding/Termohon Peninjauan Kembali dengan Terlawan II/Tergugat/Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali yang diperoleh selama Perkawinan
dinyatakan diperbaiki dan dinyatakan bukan obyek perkara asal dan/atau obyek eksekusi karena merugikan hak-hak PELAWAN;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Btm tertanggal 21 Mei 2025 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, dinyatakan diperbaiki sepanjang mengenai harta milik PELAWAN, yaitu sebagaimana tercantum pada petitum nomor 4 strip 1, strip 2 dan strip 3 untuk dinyatakan bukan obyek perkara asal dan/atau obyek eksekusi;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|