| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga hubungan hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat beserta seluruh dokumen tagihan (Invoices) yang diterbitkan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) yang membawa kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban pembayaran tagihan pokok secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 352.243.200,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan berupa Bunga Moratoir secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 105.672.960,- (seratus lima juta enam ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset-aset bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|