Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2026/PN Btm 1.Aditya Otavian, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
RIZKI IBRAHIM Bin RAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2780/L.10.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Otavian, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI IBRAHIM Bin RAMLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa RIZKI IBRAHIM Bin RAMLAN bersama – sama Sdr. AIDIL (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2025 bertempat di Kampung Tua Belian Blok C No. 18 Kec. Batam Kota Kota  Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, secara bersama-sarna dan bersekutu” dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

 

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 00.05 wib Terdakwa RIZKI IBRAHIM bersama – sama Sdr. AIDIL (DPO) berkeliling menggunakan sepeda motor di daerah Kampung Tua Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam. Kemudian Terdakwa RIZKI IBRAHIM dan Sdr. AIDIL (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam sedang parkir di teras sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tua Belian Blok C No. 18 Kec. Batam Kota Kota  Batam. Selanjutnya Terdakwa RIZKI IBRAHIM turun dari sepeda motor untuk mengecek sepeda motor tersebut dalam keadaan dikunci stang atau tidak. Mengetahui sepeda motor tersebut tidak dikunci, Terdakwa RIZKI IBRAHIM mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah kemudian naik ke atas motor tersebut. Lalu Sdr. AIDIL (DPO) mendorong dengan cara menstut sepeda motor tersebut menuju ke tempat tinggal Terdakwa RIZKI IBRAHIM. Setelah itu, Terdakwa RIZKI IBRAHIM membuat kunci untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dan melepas plat sepeda motor tersebut agar korban tidak mengenali sepeda motor tersebut.

Kemudian pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026, Terdakwa RIZKI IBRAHIM menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. ANDRI seharga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pencurian dengan pemberatan).

Pihak Dipublikasikan Ya