| Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ISKANDAR Als IS bin YANCE UMAR pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Kamar Mess 777 Home Furniture Jl. Raja H. Fisabilillah No. 31, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada bulan Maret 2026 Terdakwa menghubungi Sdr. RIKO untuk menanyakan dimana membeli narkotika jenis sabu lalu sdr RIKO memberikan nomor kepada Saksi yang mengaku bernama JHON KEY lalu Terdakwa menghubungi nomor dan kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Lalu sekitar tanggal 25 Mei 2026 Sdr. JHON KEY (DPO) menghubungi Terdakwa menawarkan bekerja untuk menjemput vape dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekitar tanggal 27 Mei 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JHON KEY untuk mengecek lokasi penjemputan barang Narkotika di Tanjung Teritip Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan kemudian Terdakwa mengirimkan foto lokasi ke Sdr. JHON KEY. Kemudian sekitar tanggal 29 Mei 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JHON KEY dan mengirimkan No HP Saksi IKA ELISABETH Br SEMBIRING als IKA Binti DARMAN (Alm) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi IKA yang akan mengurus mobil rental untuk kendaraan Terdakwa mengambil narkotika dan Terdakwa disuruh untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada Saksi IKA. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi IKA mengirimkan alamat dan lokasi Terdakwa dan menunggu Saksi IKA dan sekitar satu jam kemudian orang rental mengantarkan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio BP 1105 I warna merah kepada Terdakwa lalu menghubungi Saksi IKA dan mengatakan bahwa mobil sudah diantarkan. Lalu Saksi IKA mengirimkan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke Sebank milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ke pemilik rental mobil. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. JHON KEY mengabari mobil sudah dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa jalan ke Tanjung Teritip Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan didalam perjalanan Sdr JHON KEY mengirimkan foto dan lokasi penjemputan nakotika dan setelah sampai dilokasi Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tas yang didalamnya 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram, 104 (seratu empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram, 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram, 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasiw arna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram, 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN, 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram, 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram, 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram, 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram, dan 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram dari semak-semak dan selanjutnya Terdakwa memasukkan kedalam mobil dan kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. JHON KEY dan diminta untuk antar ke tempat Saksi IKA. Sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi IKA untuk diantarkan kemana lalu diminta diantarkan ke Mess 777 Home Furniture Jl. Raja H. Fisabilillah No. 31, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Setelah sampai di furniture 777 Terdakwa memarkir mobil lalu menghubungi Saksi IKA bahwa sudah sampai tidak lama kemudian Saksi IKA keluar dari mess furniture 777 bersama dengan Saksi A LING lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tas dari dalam mobil dan kemudian Saksi IKA menyuruh Terdakwa untuk membantu membawa ke dalam mess furniture 777 lalu Terdakwa masuk kedalam mess furniture 777 kearah dapur mengikuti Saksi A LING dan sampai didapur Saksi IKA menyuruh Terdakwa untuk meletakkan 3 (tiga) buah tas tersebut lalu Terdakwa langsung pergi dari furniture 777 tersebut dan Terdakwa pulang kerumah lalu mengabari Sdr. JHON KEY barang sudah diantarkan. Kemudian besoknya Terdakwa mengantarkan Mobil Honda Brio BP 1105 I warna merah ke furniture 777 dan Terdakwa berikan kepada Saksi A LING dan Terdakwa kembali pulang kerumah. Kemudian sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdr JHON KEY untuk mengecek Mobil Honda Brio BP 1105 I warna merah yang Terdakwa antar ke furnitue 777 dan setelah berada di furniture 777 Terdakwa melihat Mobil Honda Brio BP 1105 I warna merah masih berada diparkiran 777 dan melaporkan kepada Sdr. JHON KEY lalu Terdakwa kembali pulang kerumah.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil Narkotika dan Vape tersebut untuk diantarkan ke Sdr. IKA dengan upah yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan informasi dari Saksi IKA Narkotika tersebut di proleh dari Terdakwa, saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi ALI ASRIM, saksi ZEIMIL SEPTYAWAN dan Saksi YAKUP APRIANDI KEMBAREN, S.H. (masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Barelang) melakukan pengembangan dan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi penangkap mengamankan 1 (satu) unit HP OPPO A6x warna Ungu dengan No IMEI 1 : 869038082879198 No IMEI 2 : 869038082879180 dan 1 (satu) unit Mobil merek Honda Brio BP 1105 I warna merah dengan No Rangka : MHRDD1870FJ51115 No Mesin : L12B31453425. Selanjutnya terhadap terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 221/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.8320 terhadap :
- 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram;
- 104 (seratus empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram;
- 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram;
- 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram;
- 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN dengan berat netto 19,39 gram,
Dengan total berat 132,7 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si dengan kesimpulan Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si dengan Kesimpulan Sampel Positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari departemen kesehatan pejabat yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ISKANDAR Als IS bin YANCE UMAR pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Kamar Mess 777 Home Furniture Jl. Raja H. Fisabilillah No. 31, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan informasi dari Saksi IKA bahwa 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram, 104 (seratu empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram, 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram, 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasiw arna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram, 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN, 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram, 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram, 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram, 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram, dan 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram Narkotika tersebut di proleh dari Terdakwa, saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi ALI ASRIM, saksi ZEIMIL SEPTYAWAN dan Saksi YAKUP APRIANDI KEMBAREN, S.H. (masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Barelang) melakukan pengembangan dan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi penangkap mengamankan 1 (satu) unit HP OPPO A6x warna Ungu dengan No IMEI 1 : 869038082879198 No IMEI 2 : 869038082879180 dan 1 (satu) unit Mobil merek Honda Brio BP 1105 I warna merah dengan No Rangka : MHRDD1870FJ51115 No Mesin : L12B31453425. Selanjutnya terhadap terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 221/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.8320 terhadap :
- 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram;
- 104 (seratus empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram;
- 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram;
- 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram;
- 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN dengan berat netto 19,39 gram,
Dengan total berat 132,7 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si dengan kesimpulan Sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si dengan Kesimpulan Sampel Positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan jenis metamfetamin dan MDMA tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----
DAN
KEDUA
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ISKANDAR Als IS bin YANCE UMAR pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Kamar Mess 777 Home Furniture Jl. Raja H. Fisabilillah No. 31, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada bulan Maret 2026 Terdakwa menghubungi Sdr. RIKO untuk menanyakan dimana membeli narkotika jenis sabu lalu sdr RIKO memberikan nomor kepada Saksi yang mengaku bernama JHON KEY lalu Terdakwa menghubungi nomor dan kemudian Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Lalu sekitar tanggal 25 Mei 2026 Sdr. JHON KEY (DPO) menghubungi Terdakwa menawarkan bekerja untuk menjemput vape dan Terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekitar tanggal 27 Mei 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JHON KEY untuk mengecek lokasi penjemputan barang Narkotika di Tanjung Teritip Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan kemudian Terdakwa mengirimkan foto lokasi ke Sdr. JHON KEY. Kemudian sekitar tanggal 29 Mei 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JHON KEY dan mengirimkan No HP Saksi IKA ELISABETH Br SEMBIRING als IKA Binti DARMAN (Alm) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi IKA yang akan mengurus mobil rental untuk kendaraan Terdakwa mengambil narkotika dan Terdakwa disuruh untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada Saksi IKA. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi IKA mengirimkan alamat dan lokasi Terdakwa dan menunggu Saksi IKA dan sekitar satu jam kemudian orang rental mengantarkan 1 (satu) unit Mobil Honda Brio BP 1105 I warna merah kepada Terdakwa lalu menghubungi Saksi IKA dan mengatakan bahwa mobil sudah diantarkan. Lalu Saksi IKA mengirimkan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke Sebank milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ke pemilik rental mobil. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. JHON KEY mengabari mobil sudah dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa jalan ke Tanjung Teritip Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan didalam perjalanan Sdr JHON KEY mengirimkan foto dan lokasi penjemputan nakotika dan setelah sampai dilokasi Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tas yang didalamnya 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram, 104 (seratu empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram, 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram, 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasiw arna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram, 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN, 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram, 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram, 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram, 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram, dan 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram dari semak-semak dan selanjutnya Terdakwa memasukkan kedalam mobil dan kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. JHON KEY dan diminta untuk antar ke tempat Saksi IKA. Sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi IKA untuk diantarkan kemana lalu diminta diantarkan ke Mess 777 Home Furniture Jl. Raja H. Fisabilillah No. 31, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Setelah sampai di furniture 777 Terdakwa memarkir mobil lalu menghubungi Saksi IKA bahwa sudah sampai tidak lama kemudian Saksi IKA keluar dari mess furniture 777 bersama dengan Saksi A LING lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tas dari dalam mobil dan kemudian Saksi IKA menyuruh Terdakwa untuk membantu membawa ke dalam mess furniture 777 lalu Terdakwa masuk kedalam mess furniture 777 kearah dapur mengikuti Saksi A LING dan sampai didapur Saksi IKA menyuruh Terdakwa untuk meletakkan 3 (tiga) buah tas tersebut lalu Terdakwa langsung pergi dari furniture 777 tersebut dan Terdakwa pulang kerumah lalu mengabari Sdr. JHON KEY barang sudah diantarkan. Kemudian besoknya Terdakwa mengantarkan Mobil Honda Brio BP 1105 I warna merah ke furniture 777 dan Terdakwa berikan kepada Saksi A LING dan Terdakwa kembali pulang kerumah. Kemudian sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa dihubungi oleh sdr JHON KEY untuk mengecek Mobil Honda Brio BP 1105 I warna merah yang Terdakwa antar ke furnitue 777 dan setelah berada di furniture 777 Terdakwa melihat Mobil Honda Brio BP 1105 I warna merah masih berada diparkiran 777 dan melaporkan kepada Sdr. JHON KEY lalu Terdakwa kembali pulang kerumah.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil Narkotika dan Vape tersebut untuk diantarkan ke Sdr. IKA dengan upah yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan informasi dari Saksi IKA Narkotika tersebut di proleh dari Terdakwa, saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi ALI ASRIM, saksi ZEIMIL SEPTYAWAN dan Saksi YAKUP APRIANDI KEMBAREN, S.H. (masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Barelang) melakukan pengembangan dan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi penangkap mengamankan 1 (satu) unit HP OPPO A6x warna Ungu dengan No IMEI 1 : 869038082879198 No IMEI 2 : 869038082879180 dan 1 (satu) unit Mobil merek Honda Brio BP 1105 I warna merah dengan No Rangka : MHRDD1870FJ51115 No Mesin : L12B31453425. Selanjutnya terhadap terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 221/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.8320 terhadap :
- 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram;
- 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram;
- 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram;
- 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram;
- 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram;
Dengan total berat 7,149.44 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate, yang terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II bukan tanaman dengan jenis etomidate tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ISKANDAR Als IS bin YANCE UMAR pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei ditahun 2026 atau setidaknya masuk dalam tahun 2026 bertempat di Kamar Mess 777 Home Furniture Jl. Raja H. Fisabilillah No. 31, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan informasi dari Saksi IKA bahwa 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 6,85 gram, 104 (seratu empat) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna kuning bentuk tulang bertuliskan HEINEKAN dengan berat netto 41,79 gram, 105 (seratus lima) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna biru merk GRANAT dengan berat netto 41,76 gram, 57 (lima puluh tujuh) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasiw arna kuning berbentuk Minion dengan berat netto 22,91 gram, 49 (empat puluh Sembilan) butir/pil obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna pink bentuk tulang betuliskan HEINEKAN, 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram, 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram, 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram, 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram, dan 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram Narkotika tersebut di proleh dari Terdakwa, saksi TONI SELAMAT PASARIBU, saksi ALI ASRIM, saksi ZEIMIL SEPTYAWAN dan Saksi YAKUP APRIANDI KEMBAREN, S.H. (masing – masing merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Barelang) melakukan pengembangan dan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian para saksi penangkap mengamankan 1 (satu) unit HP OPPO A6x warna Ungu dengan No IMEI 1 : 869038082879198 No IMEI 2 : 869038082879180 dan 1 (satu) unit Mobil merek Honda Brio BP 1105 I warna merah dengan No Rangka : MHRDD1870FJ51115 No Mesin : L12B31453425. Selanjutnya terhadap terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Batam No : 221/10221/2026 tanggal 30 Mei 2026 telah sesuai dengan Berita Acara Penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S NIK. P.8320 terhadap :
- 88 (delapan puluh delapan) bungkus kemasan warna kuning dengan tulisan SUPER POWER yang berisi cairan Catridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 224,4 gram;
- 626 (enam ratus dua puluh enam) bungkus kemasan warna hotam bertuliskan huruf Cina yang berisi cairan Catridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.690,2 gram;
- 1455 (seribu empat ratus lima puluh lima) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan THUGS yang berisi caira Cartridge Vape diduga Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 3.913,95 gram;
- 403 (empat ratus tiga) bungkus kemasan warna hitam dengan gambar Segi Tiga yang berisi cairan Cartridge Vape Narkotika mengandung Etomidate dengan berat netto 1.059,89 gram;
- 100 (seratus) bungkus kemasan warna hitam dengan tulisan WORLD BROTHERS yang berisi cairan Cartridge Vape mengandung Etomidate dengan berat netto 261 gram;
Dengan total berat 7,149.44 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2351 /NNF /2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M..H., Yoga Ramadi Gusti, S.Si, dan Abdullah Adam S, S.Si berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate, yang terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II bukan tanaman dengan jenis etomidate tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---- |