Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Btm JONI OEI NAJEMAH, S.H., MM., M.Kn. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JONI OEI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JECKY, S.H.JONI OEI
Tergugat
NoNama
1NAJEMAH, S.H., MM., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 16 Mei 2025 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana sesuai dengan SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 16 Mei 2025 adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa dana secara tunai dan seketika sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun (0,5% per bulan) dari total utang, terhitung sejak jatuh tempo bulan September 2025 hingga putusan dilaksanakan.
  7. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik TERGUGAT berupa:
    1. Sebidang tanah seluas 170 m?2; berikut bangunan di atasnya yang terletak di Komplek Perumahan Taman Kurnia Djaja, Jalan Garuda I Nomor 06, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 26382 tertanggal 24 Desember 2013 atas nama NAJEMAH;
    2. Sebidang tanah seluas 170 m?2; berikut bangunan di atasnya yang terletak di Komplek Perumahan Taman Kurnia Djaja, Jalan Garuda I Nomor 08, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 26383 tertanggal 24 Desember 2013 atas nama NAJEMAH;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut;
  9. Apabila terhadap objek sita tersebut telah terlebih dahulu diletakkan sita oleh pihak lain, maka mohon agar diletakkan sita penyesuaian (vergelijkend beslag) terhadap objek-objek tersebut;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak