| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 16 Mei 2025 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana sesuai dengan SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 16 Mei 2025 adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa dana secara tunai dan seketika sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun (0,5% per bulan) dari total utang, terhitung sejak jatuh tempo bulan September 2025 hingga putusan dilaksanakan.
- Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik TERGUGAT berupa:
- Sebidang tanah seluas 170 m?2; berikut bangunan di atasnya yang terletak di Komplek Perumahan Taman Kurnia Djaja, Jalan Garuda I Nomor 06, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 26382 tertanggal 24 Desember 2013 atas nama NAJEMAH;
- Sebidang tanah seluas 170 m?2; berikut bangunan di atasnya yang terletak di Komplek Perumahan Taman Kurnia Djaja, Jalan Garuda I Nomor 08, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 26383 tertanggal 24 Desember 2013 atas nama NAJEMAH;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut;
- Apabila terhadap objek sita tersebut telah terlebih dahulu diletakkan sita oleh pihak lain, maka mohon agar diletakkan sita penyesuaian (vergelijkend beslag) terhadap objek-objek tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|