Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Btm Brigjen Royjen Siburian Gio Penni Tambunan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Brigjen Royjen Siburian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Polma Nainggolan SHBrigjen Royjen Siburian
Tergugat
NoNama
1Gio Penni Tambunan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 381.600.000,00
Petitum
  1. menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. menyatakan surat Perjanjian Perdamaian tanggal 4 Juni 2025 adalah sah dan berlaku sebagai undang undang bagi kedua belah pihak penggugat dengan tergugat.
  3. menyatakan tergugat telah wanprestasi.
  4.  memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada penggugat :

            Kerugian materil sebesar :       Rp 360.000.000; X 2 % X 3 bulan 

= Rp 21.600.000; + Rp 360.000.000; = Rp 381.600.000; (tiga ratus delapan puluh juta enam 

ratus ribu rupiah)

            Kerugian immateril sebesar :       = Rp 100.000.000; (seratus juta rupiah)

  1. menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 1 unid rumah bersertifikat guna menjamin

pelunasan utang tergugat kepada penggugat :

Atas nama        : Gio penni tambunan (tergugat)

Alamat              : komplek perumahan centre park blok O nomor 04

Kelurahan          : taman baloi

Kecamatan        : batam kota

Surat ukur         : tgl 01/09/2010

                                      Nomor, 00347/2010

Luas                 : 75 M2

sertifikat hak guna bangunan nomor 3075.

  1.  memerintahkan tergugat untuk mematuhi isi putusan ini.
  2.  menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara atau sesuai ketentuan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak