| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.S/2016/PN Btm | NANI HERAWATI, SH | ROHADI SARAGIH Als ADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.S/2016/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3692/N.10.11/Epp.2/09/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa ROHADI SARAGIH Als ADI pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2016 bertempat di Parkiran Depan Kantor DPRD Kecamatan Batam Kota - Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa berangkat dari Jodoh dengan menggunakan angkot menuju ke daerah Batam Center, sesampainya di depan Kantor Walikota Batam Center kemudian terdakwa turun dari angkot dan terdakwa melihat banyak masyarakat yang sedang mengikuti acara gerak jalan, setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju ke parkiran sepeda motor yang berada di depan kantor DPRD Kota Batam, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah helm merk LTD yang di samping kiri dan kanan nya bertuliskan A-VENT warna abu-abu yang tergantung di jok sepeda motor Mio warna merah, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil helm tersebut, setelah itu terdakwa mengangkat jok sepeda motor dengan menggunakan tangan terdakwa sehingga ada celah antara bodi sepeda motor dengan jok sepeda motor untuk memudahkan terdakwa mengambil helm yang tergantung di dalam jok sepeda motor tersebut, setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah helm merk LTD yang di samping kiri dan kanan nya bertuliskan A-VENT warna abu-abu tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi RIALNI, kemudian tiba-tiba datang anggota kepolisian yang berpakaian preman menangkap terdakwa, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Batam Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RIALNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
