Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2026/PN Btm 1.YA' ATULO GEA ALIAS ARMAN
2.SARUDIN DAMANIK
3.AGUS FEBRIANTO HUTAGAOL
4.NITANDOI LAIA
5.MOH RIEDWAN NOOR YUSUF
5.PT Kerabat soliditas
6.PT HARAPAN MITRA PROPERTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YA' ATULO GEA ALIAS ARMAN
2SARUDIN DAMANIK
3AGUS FEBRIANTO HUTAGAOL
4NITANDOI LAIA
5MOH RIEDWAN NOOR YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HYA' ATULO GEA ALIAS ARMAN
2H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HSARUDIN DAMANIK
3H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HAGUS FEBRIANTO HUTAGAOL
4H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HNITANDOI LAIA
5H. BAMBANG SUPRIADI, S.E, S.H, M.HMOH RIEDWAN NOOR YUSUF
Tergugat
NoNama
1PT Kerabat soliditas
2PT HARAPAN MITRA PROPERTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan sah dan berharga Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang diajukan oleh para Penggugat untuk mewakili kepentingan Anggota Kelompok (warga terdampak);
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan  para Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  kepada para Penggugat yaitu:
    • Kerugian Materiil sebesar Rp. 755.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
    • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus  juta rupiah);
  5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melakukan normalisasi dan pembukaan kembali saluran air (parit) yang telah ditutup sesuai dengan standar drainase yang baik;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  7. Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat II untuk menyetorkan semua biaya ganti rugi material dan immaterial maupun uang paksa (dwangsom) ke rekening :

Nama rekening          : Bambang Supriadi

Nomor rekeniing        : 734701029603533

Bank                          : Bank Rakyat Indonesia

Yang selanjutnya akan dikelola dan didistribusikan secara transparan oleh para Penggugat selaku Wakil Kelompok bersama Kuasa Hukum kepada seluruh Anggota Kelompok (warga terdampak) secara proporsional, berdasarkan tingkat kerugian yang diderita masing-masing warga yang telah terverifikasi sebagai anggota kelompok;

  1. Menyatakan sah dan berharga usulan prosedur pemberitahuan (notification) yang diajukan oleh para Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak