| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak yang sah atas objek sengketa;
- Menyatakan Perlawanan PENGGUGAT tepat dan beralasan hukum;
- Menyatakan hasil lelang yang telah dilaksanakan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan segala akibat hukum dari lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan tindakan eksekusi lanjutan yang diajukan oleh TERGUGAT I berupa pengosongan Nomor : 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN. Btm adalah tidak sah;
- Memerintahkan untuk menunda dan/atau menghentikan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek berupa sebidang tanah seluas + 85 m2 (meter persegi) berikut bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Komplek Ruko Kintamani Blok C No. 15, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 5068/Teluk Tering, tercatat atas nama Sdri. YUSNALIA PULUNGAN (PENGGUGAT) sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menyatakan penyelesaian kewajiban atau nilai pelunasan PENGGUGAT atas fasiltas kredit yang diterima dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan pembayaran sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah dipotong angsuran 12 (dua belas) dan 10 (sepuluh) Bulan berjalan, bunga dan denda adalah telah sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan nilai jual taksir rata-rata objek eksekusi sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada kemungkinan banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Batam cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et equo et bono). |