| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 823/Pid.B/2026/PN Btm | 1.Abdullah, S.H. 2.Zulna Yosepha Z, S.H |
RIKI TOBING Als RIKI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 823/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6311/L.10.11/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa RIKI TOBING ALS RIKI bersama sama dengan SI LANGIT (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Depan RumahTaman Duta Indah Blok F No.26 RT 001 RW 007 Kel Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai secara bersama sama dan bersekutu” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
