Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
823/Pid.B/2026/PN Btm 1.Abdullah, S.H.
2.Zulna Yosepha Z, S.H
RIKI TOBING Als RIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 823/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6311/L.10.11/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah, S.H.
2Zulna Yosepha Z, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI TOBING Als RIKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

------- Bahwa ia Terdakwa RIKI TOBING ALS RIKI bersama sama dengan SI LANGIT (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 Pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Depan RumahTaman Duta Indah Blok F No.26 RT 001 RW 007 Kel Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai secara bersama sama dan bersekutu” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 16 juli 2026 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa  bersama sama dengan SI LANGIT (DPO) berkeliling dengan menggunakan sepeda motor kearah Tiban  kemudian terdakwa dan SI LANGIT memasuki perumahan Taman Duta Indah lalu berkeliling di dalam perumahan tersebut dan pada saat melintas di Blok F No.26 RT 001 RW 007 Kel Tiban Indah Kec. Sekupang Kota Batam Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda lipat 20” merk Pacifik Noris 3.0 warna kuning milik Saksi ARIF TAMIMI PASARIBU yang terletak di depan pagar kemudian sdr LANGIT mengatakan kepada Terdakwa “itu bisa di petik gak” lalu Terdakwa menjawab “bisa” lalu sdr LANGIT memutar balik arah sepeda motornya kemudian berhenti di depan rumah Saksi ARIF TAMIMI PASARIBU  dan Terdakwa melihat situasi dalam keadaan sepi Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mengambil sepeda lipat milik Saksi ARIF TAMIMI PASARIBU  yang terparkir di depan pagar, yang kemudian membawanya kearah Hotel Kolekta Windsor  yang kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki laki yang dijumpai disekitar Hotel Kolekta Windsor  dengan harga Rp. 500.000,- selanjutnya uang dari hasil penjualan sepeda tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 250.000,-

                

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ARIF TAMIMI PASARIBU mengalami kerugian sebesar Rp. 5.200.000,-.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya