Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.TITIEK INDRIAS
2.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4.Frengky Manurung, S.H., M.H.
PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-498/L.10.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4Frengky Manurung, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

 

------- Bahwa mereka Terdakwa PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN, pada hari Jum'at, Tanggal 24 Oktober 2025, sekira pukul 21.30 di Parkiran Pacific Foodcourt Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. --------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN diamankan oleh saksi SUKRIANTO, saksi MUHAMMAD AMBRAN dan saksi DANES RAWI PASARIBU (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) karena ditemukan 2 (dua) bungkus/paket plastik bening yang berisikan butir pil/tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi yaitu 1 (satu) paket berisi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil/tablet berlogo S warna Kream yang Terdakwa simpan di saku Terdakwa sebelah kanan dan di dashboard sebelah kanan mobil Honda Brio RS warna Hitam dengan nomor Polisi BP 1457 DG yang Terdakwa PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN kendarai yang mana ditemukan kotak rokok Marlboro Ice Burst warna Biru berisi 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil/tablet berlogo S warna Cream diduga Narkotika jenis ekstasi dibalut tisu yang mana akan Terdakwa JUAL di Pacific Foodcourt. Lalu diakui oleh Terdakwa bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan cara MEMBELI dari dari Sdr. RONALDO EKA PUTRA Alias RONAL Bin RUSDINAL (saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB dan kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. RONALDO EKA PUTRA Alias RONAL Bin RUSDINAL dan mengatakan Narkotika jenis Ekstasi yang mau Terdakwa beli sudah diletakkan di Tiang Halte Sagulung yang dimasukkan didalam kotak rokok sebanyak 24 butir dengan harga Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah) dan langsung Terdakwa ambil dan dibawa pulang. Bahwa Terdakwa sudah berulang kali melakukan transaksi  atau MEMBELI Narkotika jenis ekstasi BERSAMA-SAMA dengan Sdr. RONALDO EKA PUTRA Alias RONAL Bin RUSDINAL yaitu sebanyak 3 (tiga) kali pembelian yang mana pembelian pertama dan kedua sudah habis terjual. Terdakwa menjual narkotika atas inisiatif sendiri dengan memesan kepada Sdr. RONALDO EKA PUTRA Alias RONAL Bin RUSDINAL (saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang) sebanyak 24 butir dengan harga Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah) yang mana 10 butir Narkotika jenis Ekstasi Terdakwa PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN JUAL kepada Sdr. PUJI SUGIARTO alias JACK bin SUGITO (Dalam Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp. 200.000,- butir dengan cara berhutang dan SEPAKAT akan dibayar setelah Narkotika jenis ekstasi tersebut terjual, kemudian Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengusutan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam Nomor : 394/10221/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Sdri. Suratin, S.Pd.I., serta yang mengetahui Sdr. Wahyul Amri, SE., yang menerangkan bahwa :
  • 2 (dua) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 14 butir pil/tablet berlogo S berwarna Cream diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat bersih 5,15 (lima koma lima belas) gram yang dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Labfor dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara. Sisanya 13 (tiga belas) butir dan serbuk sisa pengujian dengan total berat 5,0966 (lima koma nol sembilan enam enam) gram untuk pemusnahan;

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0418 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji, telah melakukan pengujian dengan kesimpulan :
  • Barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 14 butir pil/tablet berlogo S berwarna Cream diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat bersih 5,15 (lima koma lima belas) gram yang dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Labfor dan sisanya dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Perbuatan Terdakwa PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------- Bahwa mereka Terdakwa PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN, pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Perum. Taman Cipta Asri Tahap 2 Blok. Damar No. 23A RW 008 RW 021 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Percobaan atau permufakatan jahat Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.” --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN diamankan oleh saksi SUKRIANTO, saksi MUHAMMAD AMBRAN dan saksi DANES RAWI PASARIBU (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) karena ditemukan 2 (dua) bungkus/paket plastik bening yang berisikan butir pil/tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi yaitu 1 (satu) paket berisi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil/tablet berlogo S warna Kream yang Terdakwa SIMPAN di saku Terdakwa sebelah kanan dan di dashboard sebelah kanan mobil Honda Brio RS warna Hitam dengan nomor Polisi BP 1457 DG yang Terdakwa PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN kendarai yang mana ditemukan kotak rokok Marlboro Ice Burst warna Biru berisi 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil/tablet berlogo S warna Cream diduga Narkotika jenis ekstasi dibalut tisu yang mana akan Terdakwa jual di Pacific Foodcourt. Lalu diakui oleh Terdakwa bahwa narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli dari dari Sdr. RONALDO EKA PUTRA Alias RONAL Bin RUSDINAL (saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB dan kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. RONALDO EKA PUTRA Alias RONAL Bin RUSDINAL dan mengatakan Narkotika jenis Ekstasi yang mau Terdakwa beli sudah diletakkan di Tiang Halte Sagulung yang dimasukkan didalam kotak rokok sebanyak 24 butir dengan harga Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah) dan langsung Terdakwa ambil dan dibawa pulang. Bahwa Terdakwa sudah berulang kali melakukan transaksi  atau membeli Narkotika jenis ekstasi BERSAMA-SAMA dengan Sdr. RONALDO EKA PUTRA Alias RONAL Bin RUSDINAL yaitu sebanyak 3 (tiga) kali pembelian yang mana pembelian pertama dan kedua sudah habis terjual. Terdakwa menjual narkotika atas inisiatif sendiri dengan memesan kepada Sdr. RONALDO EKA PUTRA Alias RONAL Bin RUSDINAL (saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang) sebanyak 24 butir dengan harga Rp. 5.040.000,- (lima juta empat puluh ribu rupiah) yang mana 10 butir Narkotika jenis Ekstasi Terdakwa PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN jual kepada Sdr. PUJI SUGIARTO alias JACK bin SUGITO (Dalam Penuntutan Terpisah) dengan harga Rp. 200.000,- butir dengan cara berhutang dan SEPAKAT akan dibayar setelah Narkotika jenis ekstasi tersebut terjual, kemudian Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengusutan lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam Nomor : 394/10221/2025 tanggal 25 Oktober 2025 yang ditimbang dan ditandatangani oleh Sdri. Suratin, S.Pd.I., serta yang mengetahui Sdr. Wahyul Amri, SE., yang menerangkan bahwa :
  • 2 (dua) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 14 butir pil/tablet berlogo S berwarna Cream diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat bersih 5,15 (lima koma lima belas) gram yang dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Labfor dan sisa dari Lab untuk pembuktian perkara. Sisanya 13 (tiga belas) butir dan serbuk sisa pengujian dengan total berat 5,0966 (lima koma nol sembilan enam enam) gram untuk pemusnahan;

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0418 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt selaku Ketua Tim Penguji, telah melakukan pengujian dengan kesimpulan :
  • Barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 14 butir pil/tablet berlogo S berwarna Cream diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat bersih 5,15 (lima koma lima belas) gram yang dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Labfor dan sisanya dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, positif mengandung MDMA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Perbuatan Terdakwa PUTRA REHAN Bin DAHARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya