Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Btm PT. SINARIAU TERANGINDO DWI SUSANTI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. SINARIAU TERANGINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christopher ef silitonga, S.H.PT. SINARIAU TERANGINDO
Tergugat
NoNama
1DWI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 447.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk keluar dari rumah yang terletak di Perumahan Agung Permai Residence blok J No. 5, RT. 001/RW. 006, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan menyerahkan kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa dan pemutusan dalam perkara ini berpendapat lain, dengan mempertimbangkan pentingnya menegakkan dan melindungi kepastian hukum, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak