| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk keluar dari rumah yang terletak di Perumahan Agung Permai Residence blok J No. 5, RT. 001/RW. 006, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan menyerahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa dan pemutusan dalam perkara ini berpendapat lain, dengan mempertimbangkan pentingnya menegakkan dan melindungi kepastian hukum, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |