| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Tersebut ;
- Menyatakan SAH Perkawinan Antara Pemohon dengan Istri Pemohon bernama ATIK, Tempat lahir di Panipahan tanggal 21 Juni 1983, Agama Kristen, Yang Telah Dilangsungkan Perkawinan Secara Agama Kristen dengan seorang Perempuan Bernama ATIK pada tanggal 23 Oktober 2024 Dihadapan Pemuka Agama Kristen Bernama Pdm. Oey Jan Ka. Sebagaimana Terbukti Dalam AKTA NIKAH NO : M0010/GBI-WS/BTM/X/2024 yang Dikeluarkan Oleh Gereja Bethel Indonesia:
- Membebaskan Biaya Permohonan Ini Kepada Pemohon ;
Atau
Jika Pengadilan Berpendapat Lain Mohon Penetapkan Yang Seadil-adilnya ( Ex aequo et bono) |