| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 760/Pid.B/2026/PN Btm | 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn 2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI |
REYNOLD REGEN Als TOMPUL Bin SUHARTOYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 760/Pid.B/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 5966 / L.10.11 / Eoh.2 / 09 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa REYNOLD REGEN Als TOMPUL Bin SUHARTOYO pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Parkiran UPT Puskesmas Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Depan Perumahan Graha Nusa Permai Cikitsu, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana ------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
