Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
760/Pid.B/2026/PN Btm 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
REYNOLD REGEN Als TOMPUL Bin SUHARTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 760/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5966 / L.10.11 / Eoh.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYNOLD REGEN Als TOMPUL Bin SUHARTOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa REYNOLD REGEN Als TOMPUL Bin SUHARTOYO pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Parkiran UPT Puskesmas Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 17.50 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Depan Perumahan Graha Nusa Permai Cikitsu, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 sekira Pukul 08.45 WIB Saksi NATAWIRI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat warna putih hitam, dengan No. Rangka : MH1JME110SK532105, No. Mesin JME1E1530662, milik perusahaan tempat Saksi NATAWIRI bekerja, menuju UPT. Puskesmas Baloi Permai. Setibanya di puskesmas, Saksi NATAWIRI memarkirkan sepeda motor tersebut di area parkiran. Ketika kembali ke parkiran, Saksi NATAWIRI mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dan tidak menemukan kunci sepeda motor tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 17.40 wib, Saksi RINCE meletakkan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Reno 8 T, dengan No. IMEI 1 : 860443063474556, IMEI 2 : 860443063474549 warna Hitam di dasbor sepeda motor miliknya. Selanjutnya, Saksi RINCE memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan depan Perumahan Graha Nusa Permai Cikitsu untuk membeli buah durian. Setelah kembali ke sepeda motornya, Saksi RINCE mendapati Handphone tersebut telah hilang dari dalam dasbor sepeda motor;
  • Bahwa Terdakwa melaksanakan tindak pidana tersebut tanpa menggunakan alat bantu;
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi RINCE mengalami kerugian sebesar Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), sementara Saksi NATAWIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana ------------

Pihak Dipublikasikan Ya