Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
710/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3.IZHAR, S.H.
AMIRUDIN alias AMIR bin AHMAD BURHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 710/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 5721 / L.10.11 / Enz.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
3IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDIN alias AMIR bin AHMAD BURHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin AHMAD BURHAN pada hari Selasa  tanggal 28 April 2026  sekira  pukul  14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di pinggir jalan Tiban McDermott Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau  menyerahkan  Narkotika  Golongan  I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa AMIR menghubungi saksi SAPIK Bin M.BASIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk minta dicari kan orang yang bisa menjemput, membawa dan mengantar Cartridge Pod dari Malaysia ke Kota Batam lewat jalur laut secara ilegal. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib saksi SAPIK memberikan informasi bahwa Tekong UJANG (Buron/DPO) bersedia menjemput, membawa dan mengantar Cartridge Pod tersebut dan esok harinya Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib saksi SAPIK mengatakan “Barang berupa Cartridge Pod sudah sampai di Batam dan nanti jam 10.00 Wib hubungi saya lagi, karena Tekong UJANG mau istirahat dulu.” Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib di Halte pinggir jalan raya yaitu dijalan Gajah Mada didepan Tiban McDermott Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam saksi SAPIK sudah ditangkap Polisi lalu menemui Terdakwa AMIR dan setelah dijelaskan akhirnya Terdakwa AMIR pun ditangkap beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo A18 warna Hitam dengan nomor imei 1. 861717064842112 dan imei 2. 861717064842104 beserta kartu Simpati dengan nomor 081276241215. Selanjutnya Terdakwa AMIR beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan poses Penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 171/10221/2026 tanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1000 (seribu) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod dengan merk Yakuza rasa Honey Drew, rasa Root Beer, rasa Water Melon dan rasa Cola diduga Narkotika Golongan II mengandung Etomidate dengan berat netto 2.690 (dua ribu enam ratus sembilan puluh) Gram yang disita dari Terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin AHMAD BURHAN dan saksi SAPIK Bin M.BASIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).

 

  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1461/ NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., selaku Ps.Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpul kan bahwa barang bukti berupa 1000 (seribu) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod dengan merk Yakuza rasa Honey Drew, rasa Root Beer, rasa Water Melon dan rasa Cola diduga Narkotika Golongan II mengandung Etomidate dengan berat netto 2.690 (dua ribu enam ratus sembilan puluh) Gram yang disita dari Terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin AHMAD BURHAN dan saksi SAPIK Bin M.BASIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah benar Positif mengandung Etomidate terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin AHMAD BURHAN tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan II jenis etomidate dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan II jenis etomidate tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan ia Terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin AHMAD BURHAN sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

       ATAU KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin AHMAD BURHAN pada hari Selasa  tanggal 28 April 2026  sekira  pukul  14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di pinggir jalan Tiban McDermott Kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan II bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu sekira pukul 23.00 Wib Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika dipinggir jalan Tiban McDermott Kelurahan Tiban Indah Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam dan setelah dilakukan Penyelidikan maka terlihat seorang lelaki dewasa sedang menunggu seseorang karena curiga akhirnya diamankan dan mengaku bernama saksi SAPIK Bin M.BASIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu dilakukan pengeledahan disaksikan warga sekitar maka ditemukan barang bukti berupa :

 

  1. 2 (dua) bungkus plastik alumunium foil yang berisikan  Cartridge Pod yang berisikan Liquid yang mengandung Etomidate dengan merk Yakuza rasa Root Beer masing-masing bungkus berisikan 100 (seratus) buah dengan jumlah total 400 (empat ratus) buah dengan berat netto 538 (lima ratus tiga puluh delapan) Gram;

 

  1. 4 (empat) bungkus plastik alumunium foil yang berisikan  Cartridge Pod yang berisikan Liquid yang mengandung Etomidate dengan merk Yakuza rasa Honey Drew masing-masing bungkus berisikan 100 (seratus) buah dengan jumlah total 200 (dua ratus) buah dengan berat netto 1.076 (seribu tujuh puluh enam) Gram;     

 

  1. 2 (dua) bungkus plastik alumunium foil yang berisikan  Cartridge Pod yang berisikan

Liquid yang mengandung Etomidate dengan merk Yakuza rasa Water Melon masing-masing bungkus berisikan 100 (seratus) buah dengan jumlah total 200 (dua ratus) buah dengan berat netto 538 (lima ratus tiga puluh delapan) Gram;

 

  1. 2 (dua) bungkus plastik alumunium foil yang berisikan  Cartridge Pod yang berisikan Liquid yang mengandung Etomidate dengan merk Yakuza rasa Cola masing-masing bungkus berisikan 100 (seratus) buah dengan jumlah total 200 (dua ratus) buah dengan berat netto 538 (lima ratus tiga puluh delapan) Gram;

 

lalu Polisi bertanya “Semua etomidate ini siapa punya ?” Dijawab oleh saksi SAPIK “Ini milik sdr.MUHAMAD (Buron/DPO) atas ajakan dan arahan Terdakwa AMIR. Selanjutnya Polisi membawa saksi SAPIK untuk menemui Terdakwa AMIR, setelah diamankan Polisi pun bertanya kembali kepada Terdakwa AMIR “Barang ini siapa punya ?” Dijawab Terdakwa AMIR “Milik MUHAMAD.” Selanjutnya Terdakwa AMIR dan saksi SAPIK beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan poses Penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 171/10221/2026 tanggal 28 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1000 (seribu) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod dengan merk Yakuza rasa Honey Drew, rasa Root Beer, rasa Water Melon dan rasa Cola diduga Narkotika Golongan II mengandung Etomidate dengan berat netto 2.690 (dua ribu enam ratus sembilan puluh) Gram yang disita dari Terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin AHMAD BURHAN dan saksi SAPIK Bin M.BASIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).

 

  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1461/ NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan Apt.MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H., selaku Ps.Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau menyimpul kan bahwa barang bukti berupa 1000 (seribu) pcs Liquid cair atau Cartridge Pod dengan merk Yakuza rasa Honey Drew, rasa Root Beer, rasa Water Melon dan rasa Cola diduga Narkotika Golongan II mengandung Etomidate dengan berat netto 2.690 (dua ribu enam ratus sembilan puluh) Gram yang disita dari Terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin AHMAD BURHAN dan saksi SAPIK Bin M.BASIR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah benar Positif mengandung Etomidate terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin AHMAD BURHAN tidak memiliki  izin  dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II jenis etomidate dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan II jenis etomidate tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan ia Terdakwa AMIRUDIN Alias AMIR Bin AHMAD BURHAN sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang Undang  No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya