Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Btm HERI KAFIANTO Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1HERI KAFIANTO
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-29/L.10/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025 terhadap diri Pemohon: Heri Kafianto adalah batal atau tidak sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon: Heri Kafianto.
  4. Menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon: Heri Kafianto.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan aquo.

Atau:

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya