| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-29/L.10/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025 terhadap diri Pemohon: Heri Kafianto adalah batal atau tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon: Heri Kafianto.
- Menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon: Heri Kafianto.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan aquo.
Atau:
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |