Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
640/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.TITIEK INDRIAS
3.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
4.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
FAUZY MUSLIM ALIAS FAUZY BIN MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5303/L.10.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2TITIEK INDRIAS
3RACHMAH CHAISARI, SH.MH
4Rumondang Manurung, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZY MUSLIM ALIAS FAUZY BIN MUSLIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa Terdakwa FAUZY MUSLIM alias FAUZY Bin MUSLIM, bersama-sama dengan Saksi MARSON REINHARD SAMSON alias AMBON dan Saksi MUHAMMAD FADLI alias FADLI Bin RUSLAN (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 bulan April tahun 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan samping Jembatan Simpang 4 depan Kasta Nusantara Nagoya Citywalk, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi MARSON REINHARD SAMSON dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD FADLI yang meminta Saksi MARSON REINHARD SAMSON untuk mencarikan Narkotika jenis Ekstasi, sekira pukul 20.00 WIB Saksi MARSON REINHARD SAMSON menghubungi Terdakwa dan menanyakan persediaan Narkotika jenis Ekstasi milik Terdakwa, setelah Terdakwa memberitahu kepada Saksi MARSON REINHARD SAMSON masih memiliki persediaan Narkotika jenis Ekstasi dengan harga per butir Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sekira pukul 20.30 WIB Saksi MARSON REINHARD SAMSON kembali menghubungi Saksi MUHAMMAD FADLI dan memberitahu bahwa Narkotika jenis Ekstasi tersebut ada dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per butir, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi MARSON REINHARD SAMSON di daerah Top 100 Jodoh Kota Batam, setelah itu Saksi MARSON REINHARD SAMSON menghubungi Saksi MUHAMMAD FADLI dan meminta Saksi MUHAMMAD FADLI untuk menemui Terdakwa dan juga Saksi MARSON REINHARD SAMSON di daerah Top 100 Jodoh Kota Batam untuk mengambil Narkotika jenis Ekstasi pesanan Saksi MUHAMMAD FADLI, tidak lama kemudian sekira pukul 22.30 WIB Saksi MUHAMMAD FADLI datang menemui Terdakwa dan Saksi MARSON REINHARD SAMSON lalu Terdakwa langsung menyerahkan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Ekstasi kepada Saksi MUHAMMAD FADLI, setelah itu Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FADLI, dan Saksi MARSON REINHARD SAMSON pun berpisah.
  • Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 04.10 WIB, Saksi DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi RINALDI MANURUNG, dan Saksi DANES RAWI PASARIBU (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD FADLI atas kepemilikan 12 (dua belas) butir Narkotika jenis Ekstasi, datang ke Kost Saksi MARSON REINHARD SAMSON yang beralamat di Shella’s Kost Lantai 3 Kamar L, Komplek Bumi Indah Blok IV Nomor 48, Nagoya, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi MARSON REINHARD SAMSON, hingga kemudian Saksi DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi RINALDI MANURUNG, dan Saksi DANES RAWI PASARIBU berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekira pukul 07.30 WIB di depan lobby Redoorz Baloi, Komplek Pertokoan Wahana 757 RT/RW. 001/005, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FADLI, dan Saksi MARSON REINHARD SAMSON beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1365/NNF/2026 tanggal 10 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., dan ABDILLAH ADAM S.Si., selaku Pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap contoh barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Kuning dengan berat bersih (netto) 1,29 gram, diberi nomor barang bukti 2085/2026/NNF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 9 (Sembilan) butir tablet warna Merah Muda dengan berat bersih (netto) 4,00 gram, diberi nomor barang  bukti 2086/2026/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2085/2026/NNF, berupa Tablet warna Kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  2. 2086/2026/NNF, berupa Tablet warna Merah Muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 135/10221/2026 tanggal 09 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :
  1. 9 (sembilan) butir Tablet bertuliskan Heineken warna Merah Muda Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 4 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian di persidangan;
  2. 3 (tiga) butir Tablet warna Kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 1,29 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

      Bahwa Terdakwa FAUZY MUSLIM alias FAUZY Bin MUSLIM, bersama-sama dengan Saksi MARSON REINHARD SAMSON alias AMBON dan Saksi MUHAMMAD FADLI alias FADLI Bin RUSLAN (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 bulan April tahun 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan samping Jembatan Simpang 4 depan Kasta Nusantara Nagoya Citywalk, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi RINALDI MANURUNG, dan Saksi DANES RAWI PASARIBU (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) mendapatkan informasi adanya transaksi Narkotika jenis Ekstasi di pinggir jalan samping Jembatan Simpang 4 depan Kasta Nusantara Nagoya Citywalk, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berdasarkan informasi tersebut, Saksi DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi RINALDI MANURUNG, dan Saksi DANES RAWI PASARIBU langsung menuju lokasi yang dimaksud guna penyelidikan lebih lanjut, keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 00.05 WIB, Saksi DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi RINALDI MANURUNG, dan Saksi DANES RAWI PASARIBU melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD FADLI dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir Narkotika jenis Ekstasi berupa Tablet bertuliskan Heineken warna Merah Muda dan 3 (tiga) butir Narkotika jenis Ekstasi berupa Tablet warna Kuning yang diperoleh Saksi MUHAMMAD FADLI dari Terdakwa dan Saksi MARSON REINHARD SAMSON.
  • Kemudian sekira pukul 04.10 WIB, Saksi DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi RINALDI MANURUNG, dan Saksi DANES RAWI PASARIBU (masing-masing Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD FADLI atas kepemilikan 12 (dua belas) butir Narkotika jenis Ekstasi, datang ke Kost Saksi MARSON REINHARD SAMSON yang beralamat di Shella’s Kost Lantai 3 Kamar L, Komplek Bumi Indah Blok IV Nomor 48, Nagoya, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi MARSON REINHARD SAMSON, hingga kemudian Saksi DANIEL RANTO SIANTURI, Saksi RINALDI MANURUNG, dan Saksi DANES RAWI PASARIBU berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekira pukul 07.30 WIB di depan lobby Redoorz Baloi, Komplek Pertokoan Wahana 757 RT/RW. 001/005, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Selanjutnya, Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FADLI, dan Saksi MARSON REINHARD SAMSON beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1365/NNF/2026 tanggal 10 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., dan ABDILLAH ADAM S.Si., selaku Pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap contoh barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Kuning dengan berat bersih (netto) 1,29 gram, diberi nomor barang bukti 2085/2026/NNF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 9 (Sembilan) butir tablet warna Merah Muda dengan berat bersih (netto) 4,00 gram, diberi nomor barang  bukti 2086/2026/NNF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 2085/2026/NNF, berupa Tablet warna Kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  2. 2086/2026/NNF, berupa Tablet warna Merah Muda, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 135/10221/2026 tanggal 09 April 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :
  1. 9 (sembilan) butir Tablet bertuliskan Heineken warna Merah Muda Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 4 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian di persidangan;
  2. 3 (tiga) butir Tablet warna Kuning Narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih (netto) 1,29 gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya