Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Btm MAULANA BIN ALWI Dirpol Perairan Korpolairud Mabes Polri cq. Penyidik Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2026/PN Btm
Pemohon
NoNama
1MAULANA BIN ALWI
Termohon
NoNama
1Dirpol Perairan Korpolairud Mabes Polri cq. Penyidik Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon.
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/56/X/RES.1.13./2024/Ditpolair , tanggal 14 Oktober 2024 atas Nama Tersangka MAULANA BIN ALWI (in casu Pemohon) sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana “Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” yang terjadi diatas kapal MV.SUMBER SUKSES UTAMA di Docking PT. BATAMITRA SEJAHTERA SHIPYARD Jl. Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 12.40 WIB pada koordinat 1” 09’4.36” U – 103” 90’54.6” T. adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan seluruh surat -surat perintah, penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan, penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan Pemohon (MAULANA BIN ALWI) sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memulihkan Hak-Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  5. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;

Atau

jika hakim tunggal yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya