| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan Data Identitas Pemohon yang benar adalah KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ELEKTRONIK REPUBLIK INDONESIA NIK : 2171104501819003 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 07-08-2012, KARTU KELUARGA (KK) NO : 2171103006140028 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 30-06-2014, AKTA KELAHIRAN Nomor: 3.193/205.- yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, pada tanggal 20 Juli 2005, Tercatat Tahun Lahir Pemohon 05 JANUARI 1981;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan kepada Instansi terkait termasuk dan tidak terbatas untuk keperluan mengurus dokumen terkait dengan cara menunjukkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |