| Petitum |
V. PETITUM (PERMOHONAN)
Berdasarkan seluruh uraian di atas, melalui Kuasa Hukumnya, Pelawan memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam agar berkenan memutuskan:
- Menerima Partij Verzet yang diajukan Pelawan untuk seluruh objek atau setidak-tidaknya untuk objek yang keberatannya beralasan.
- Menyatakan bahwa eksekusi terhadap:
- SHGB No. 4824 (Durian Suka Damai) tidak sah karena tidak cukup waktu
- SHGB No. 5463 (Orchid Garden) tidak sah karena diagunkan ke Bank;
- SHGB No. 8941 (Perum Rosdal) tidak sah karena sudah terjual.
- Membatalkan dan/atau menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga objek tersebut.
- Memerintahkan Juru Sita/Panitera PN Batam untuk tidak melanjutkan eksekusi sebelum ada putusan final dalam perkara Partij Verzet ini.
- Memerintahkan Pemanggilan Pihak Ketiga (pembeli objek Rosdal dan Bank penerima agunan) untuk didengar keterangannya di persidangan.
- Menghukum Terlawan (Pemohon Eksekusi) untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perlawanan ini.
Atau, apabila Ketua Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |