| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi bersama dengan Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kosan Perumahan Happy Garden Blok B No.72 RT/RW 002/009 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja , Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi menghubungi Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap (Whatsapp No. 082285481179) menanyakan " keberadaannya karena hendak mengambil paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap memberitahu sedang berada di kos-kosaan , kemudian Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi pergi ke kos kostan Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap yang berada di Perumahan Happy Garden Blok B No.72 RT/RW 002/009, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut dan berhasil menjual kemudian Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap.
- Bahwa kemudian Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi kembali ke kos-kosan Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap , untuk menyetor uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap.
- Bahwa sekira pukul 18.40 Wib saat Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi masih berada di kos-kosan tersebut Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap menyuruh Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi untuk menjemput Narkotika di Pantai stres Batu Ampar depan Musholla dekat tumpukan sampah sebanyak 2 set (kurang lebih 10 gram).
- Bahwa kemudian Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan berhasil menemukan narkotika yang disimpan didalam bungkusan minuman teh gelas bernama Panter , selanjutnya Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi membawa ke kos kosan Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap , Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi terlebih dahulu duduk-duduk di depan kos kosan, seketika Saksi Alfian Fantriko,SH bersama dengan Saksi Edi Susanto dan Saksi Afdhalon Ikhsan Rizki Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri menangkap Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi yang telah terlebih dahulu menangkap Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap , dan menyita barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 9 (sembilan) gram;
- 2 (dua) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah gelas plastik warna kuning suplemen kesehatan Panther Cup;
- 1 (satu) unit HP merk Redmi A1 wama Gold dengan beserta kartu 3 dengan nomor 089528951545;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi bersama dengan Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap berikut barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 166/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 166/10221/2026 tanggal 21 April 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE menerangkan :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram (disita dari Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap)
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9 (sembilan) gram.
Dengan Total keseluruhan berat netto 9.48 (sembilan koma empat puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0137 tanggal 24 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9 (sembilan) gram.
Kesimpulan Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jneis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi bersama dengan Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di kosan Perumahan Happy Garden Blok B No.72 RT/RW 002/009 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja , Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 20.00 wib Saksi Edi Susanto dan Saksi Afdhalon Ikhsan Rizki Anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi bersama dengan Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap memiliki Narkotika jenis sabu di Perumahan Happy Garden.
- Bahwa sekira pukul 20.30 wib Saksi Edi Susanto dan Saksi Afdhalon Ikhsan Rizki sampai ke tempat yang diinformasikan tersebut, dan berhasil menangkap Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap dan menyita barang bukti berupa :
- 1(satu) buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya berisi 3(tiga) bungkus plastik klip berisi Kristal bening berupa narkotika jenis sabu.
- 7(tujuh) buah plastik klip bening.
- 1(satu) buah timbangan digital kecil.
- 1(satu) unit handphone merk Redmi 10C warna biru dengan nomor Imei 1 867243063924524 Imei 2 867243063924532 beserta kartu Telkomsel dengan nomor +6282285481179
- 1(satu) unit hanfdphone merk Samsung Galaxy Note 8 warna hitam dengan nomor Imei1 354569076376769 dan Imei2 3545690763777 tanpa kartu.
- Bahwa dari pengakuan Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap masih memilik narkotika jenis sabu yang diambil oleh Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi di Pantai stres Batu Ampar depan Musholla dekat tumpukan sampah.
- Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi sampai didepan kos-kosan Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap diperumahan Happy Garden dan seketika Saksi Edi Susanto dan Saksi Afdhalon Ikhsan Rizki berhasil menangkap Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi dan menyita barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 9 (sembilan) gram;
- 2(dua) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah gelas plastik warna kuning suplemen kesehatan Panther Cup;
- 1 (satu) unit HP merk Redmi A1 wama Gold dengan beserta kartu 3 dengan nomor 089528951545;
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa Ivan Bardi Setyawan Alias Ivan Bin Alm Kukuh Subardi bersama dengan Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap berikut barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Kantor Direktorat narkoba Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 166/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 166/10221/2026 tanggal 21 April 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE menerangkan :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram (disita dari Saksi Rasoki Harahap Alias Oki Bin Alm Abdul Jalil Harahap).
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9 (sembilan) gram.
Dengan Total keseluruhan berat netto 9.48 (sembilan koma empat puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0137 tanggal 24 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora,S.farm,Apt selaku Ketua Tim Pengujian yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9 (sembilan) gram.
Kesimpulan Sampel barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jneis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |