Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
826/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
ZIKRA BIN JAILANI Alias ZIKRA Bin KAMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 826/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 6534 / L.10.11 / Enz.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH., S.H.
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIKRA BIN JAILANI Alias ZIKRA Bin KAMARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa ZIKRA BIN JAILANI Alias ZIKRA Bin KAMARUDIN pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 22.50 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni ditahun 2026 bertempat di Depan Teras Kansa Hotel Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026, sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa pada saat itu sedang makan di restoran Kangen Café Bcs Mall, Terdakwa mendapat pesan Whatsaap dari DIKI (DPO). Dalam percakapan tersebut saudara DIKI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “ADA OBAT GAK, ADA TAMUKU YANG MAU MASUK NI.” yang kemudian Terdakwa jawab “BELIK DI DALAM AJALAH” yang kemudian saudara DIKI (DPO) jawab “MAHAL KALO BELI DI DALAM” yang kemudian Terdakwa pun mengatakan “OKE NANTILAH KUTANYA SAMA KAKAK ITU KALAU MASIH ADA” kemudian DIKI (DPO) mengatakan ingin membeli Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir. Setelah itu Terdakwa pun menghubungi saudari RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMEL (dilakukan penuntutan terpisah) dan mengatakan “KAK MASIH ADA GAK? TEMEN KU ADA YANG MAU AMBIL. KATANYA TAMUNYA MAU MASUK” yang kemudian saudari RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMEL mengatakan “MASIH BANG, MAU BERAPA?” yang kemudian Terdakwapun mengatakan “JADI 10 KAK” setelahnya saudari RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMEL pun mengatakan “OKE MAU JUMPA DIMANA?” yang kemudian Terdakwa mengatakan “JUMPA DI DAERAH SIMPANG TIGA BAKSO MELCEM, TANJUNG SENGKUANG AJA. NANTI KAKAK KELUAR BIAR AKU SAMPERIN”. kemudian Terdakwa pun menuju ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil rental Daihatsu Ayla silver BP 1690 AM. Lalu sekira pukul 22.10 WIB Terdakwa pun sampai di daerah Simpang Tiga Bakso Melcem Tanjung Sengkuang dengan Terdakwa memposisikan mobil kearah simpang 4 Mcdermodt, selanjutnya Terdakwa mengabari saudari RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMEL bahwa Terdakwa sudah berada di daerah Simpang Tiga Bakso Melcem Tanjung Sengkuang. Beberapa saat kemudian, saudari RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMEL datang seorang diri menggunakan motor dan menghampiri Terdakwa dan kemudian Terdakwa turunkan kaca pintu mobil bagian sopir kemudian sdri RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMEL berhenti disamping mobil dekat sopir kemudian RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMEL menyerahkan bungkusan plastik bening kecil yang berisi pil obat jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan HEINEKEN berjumlah 10 butir. Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis ekstasi tersebut dengan bukti transfer ke Nomor rekening mandiri 1090022476444 atas nama RIKA RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMELIA KARUNDENG sebesar Rp 960.000,-(sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk sisa pembayaran atas pengambilan barang narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir dimana 5 (lima) butir sudah tersangka bayar kes pada tanggal 15 Juni 2026 dan sisanya untuk pembayaran (tiga) butir tersangka bayarkan secara transfer pada tanggal 17 Juni 2026. Selanjutnya Terdakwa mengabari saudara DIKI (DPO) bahwa Terdakwa sudah menerima Narkotika jenis Ekstasinya, yang kemudian dijawab oleh saudara DIKI (DPO) agar Ekstasi tersebut diantarkan ke Hotel Hotel Kansa Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam tempat DIKI (DPO) menginap. Sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa sampai di Hotel tersebut, kemudian Terdakwa kembali menghubungi saudara DIKI (DPO). Sekira pukul 22.50 WIB, pada saat Terdakwa sedang menunggu di depan Hotel Kansa Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, datang Saksi YAKUP APRIANDY KEMBAREN, ZEIMIL SEPTYAWAN dan ALI ASRIM bersama Tim dari dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil obat diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan HEINEKEN dengan berat Netto 4,44 (empat koma empat empat) gram yang ditemukan dalam genggaman tangan Kiri Terdakwa ; 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A12 warna Biru dengan nomor imei 1 : 353404722650048 dan imei 2 : 353404722650042 ; 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna Silver BP 1690 AM. Setelah berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa ZIKRA BIN JAILANI Alias ZIKRA Bin KAMARUDIN berupa 10 (sepuluh) butir pil/ obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna merah muda bertuliskan HEINEKEN yang dibungkus dengan pastik bening, kemudian diketahui Hasil penimbangan dari Pegadaian Batam dengan surat Berita Acara Penimbangan Nomor : 256/10221/2026, tanggal 18 Juni 2026, yang mana terhadap dengan berat bersih /nettonya yaitu 4,44  (empat) gram.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti tersebut berupa 10 (sepuluh) butir pil/ obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna merah muda bertuliskan HEINEKEN yang dibungkus dengan pastik bening di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0210 tanggal 19 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Ketua Tim Pengujian, DUANDA OKTORA,S.farm., Apt., dan benar terhadap 10 (sepuluh) butir pil/ obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna merah muda bertuliskan HEINEKEN yang dibungkus dengan pastik bening milik Terdakwa ZIKRA BIN JAILANI Alias ZIKRA Bin KAMARUDIN Positif mengandung MDMA (lebih dari batas deteksi: 5PPM) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa ZIKRA BIN JAILANI Alias ZIKRA Bin KAMARUDIN pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 22.50 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni ditahun 2026 bertempat di Depan Teras Kansa Hotel Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada sekira pukul 22.10 WIB Terdakwa pun sampai di daerah Simpang Tiga Bakso Melcem Tanjung Sengkuang dengan Terdakwa memposisikan mobil kearah simpang 4 Mcdermodt, selanjutnya Terdakwa mengabari saudari RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMEL bahwa Terdakwa sudah berada di daerah Simpang Tiga Bakso Melcem Tanjung Sengkuang. Beberapa saat kemudian, saudari RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMEL (dilakukan penuntutan terpisah) datang seorang diri menggunakan motor dan menghampiri Terdakwa dan kemudian Terdakwa turunkan kaca pintu mobil bagian sopir kemudian sdri RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMEL berhenti disamping mobil dekat sopir kemudian RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMEL menyerahkan bungkusan plastik bening kecil yang berisi pil obat jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan HEINEKEN berjumlah 10 butir. Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis ekstasi tersebut dengan bukti transfer ke Nomor rekening mandiri 1090022476444 atas nama RIKA RIKA AMELIA KARUNDENG ALIAS AMELIA KARUNDENG sebesar Rp 960.000,-(sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk sisa pembayaran atas pengambilan barang narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir dimana 5 (lima) butir sudah tersangka bayar kes pada tanggal 15 Juni 2026 dan sisanya untuk pembayaran (tiga) butir tersangka bayarkan secara transfer pada tanggal 17 Juni 2026. Selanjutnya Terdakwa mengabari saudara DIKI (DPO) bahwa Terdakwa sudah menerima Narkotika jenis Ekstasinya, yang kemudian dijawab oleh saudara DIKI (DPO) agar Ekstasi tersebut diantarkan ke Hotel Hotel Kansa Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam tempat DIKI (DPO) menginap. Sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa sampai di Hotel tersebut, kemudian Terdakwa kembali menghubungi saudara DIKI (DPO). Sekira pukul 22.50 WIB, pada saat Terdakwa sedang menunggu di depan Hotel Kansa Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, datang Saksi YAKUP APRIANDY KEMBAREN, ZEIMIL SEPTYAWAN dan ALI ASRIM bersama Tim dari dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil obat diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda bertuliskan HEINEKEN dengan berat Netto 4,44 (empat koma empat empat) gram yang ditemukan dalam genggaman tangan Kiri Terdakwa ; 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A12 warna Biru dengan nomor imei 1 : 353404722650048 dan imei 2 : 353404722650042 ; 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna Silver BP 1690 AM. Setelah berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti milik Terdakwa ZIKRA BIN JAILANI Alias ZIKRA Bin KAMARUDIN berupa 10 (sepuluh) butir pil/ obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna merah muda bertuliskan HEINEKEN yang dibungkus dengan pastik bening, kemudian diketahui Hasil penimbangan dari Pegadaian Batam dengan surat Berita Acara Penimbangan Nomor : 256/10221/2026, tanggal 18 Juni 2026, yang mana terhadap dengan berat bersih /nettonya yaitu 4,44  (empat) gram.
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris terhadap barang bukti tersebut berupa 10 (sepuluh) butir pil/ obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna merah muda bertuliskan HEINEKEN yang dibungkus dengan pastik bening di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0210 tanggal 19 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Ketua Tim Pengujian, DUANDA OKTORA,S.farm., Apt., dan benar terhadap 10 (sepuluh) butir pil/ obat terlarang diduga Narkotika jenis Ekstasi warna merah muda bertuliskan HEINEKEN yang dibungkus dengan pastik bening milik Terdakwa ZIKRA BIN JAILANI Alias ZIKRA Bin KAMARUDIN Positif mengandung MDMA (lebih dari batas deteksi: 5PPM) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya