| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa Muhamad Jeri Bin Ahmad pada hari Minggu Tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 10.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Harbour Bay, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, mererima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal sekira bulan Agustus 2025 Terdakwa Muhamad Jeri Bin Ahmad dikenalkan oleh temannya kepada seorang laki-laki bernama Ko Wandi (DPO) . Selanjutnya setelah perkenalan tersebut ada beberapa kali Terdakwa di ajak ngopi bersama Ko WandI. Kemudian seiring berjalannya waktu sekira bulan September 2025 Ko Wandi menawarkan kepada pekerjaan kepada Terdakwa untuk membawa Narkoba jenis Vape, namun Terdakwa terlebih dahulu menanyakan Narkoba jenis Vape itu seperti apa karena Terdakwa belum pernah mengetahui dan melihat jenis Narkoba jenis Vape tersebut. kemudian Ko Wandi menyuruh Terdakwa untuk mengecek di Internet apa itu Narkoba jenis Vape. Kemudian Terdakwa langsung mengecek di internet apa itu Narkoba jenis Vape. Setelah mendapatkan jawaban dari Internet kemudian Terdakwa menerima tawaran pekerjaan untuk membawa Narkoa jenis Vape tersebut, selanjutnya Ko Wandi menyuruh Terdakwa untuk membuat passport. Kemudian Terdakwa melakukan pendaftaran online untuk pembuatan paspor Terdakwa dan mendapatkan jadwal untuk foto paspor di kantor imigrasi sekira bulan Oktober 2025 dan Ko Wandi memberikan kepada Terdakwa sejumlah uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya pembuatan paspor Terdakwa. Selanjutnya serkira akhir bulan Desember 2025 Ko Wandimenyampaikan kepada Terdakwa bahwa dalam waktu dekat ini ada instruksi dan bos untuk kerja bawa Vape, kemudian Terdakwa menyetujuinya.Selanjutnya sekira tanggal 03 Januari 2026 Terdakwa bertemu dengan Ko Wandi dan Ko Wandi menyampaikan kepada Terdakwa bahwa tanggal 5 Januari 2026 kita akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia dan untuk tiket dan penginapan sudah di atur oleh Ko Wandi. Kemudian Terdakwa menanyakan terkait upah yang akan Terdakwa terima, dan Ko Wandi menyampaikan akan memberi upah Rp 100.000,- (seratus ribu) rupiah per 1 (satu) buah Catridge Vapenya", dan Terdakwa menyanggupinya, kemudian Ko Wandi memberikan uang ringgit Malaysia sebanyak MYR 250,- (dua ratus lima puluh) ringgit kepada Terdakwa untuk uang peganggan Terdakwa selama di Malaysia .
- Bahwa perbuatan Terdakwa membawa Narkotika jenis vape dari Malaysia ke Batam dilakukan Pertama :
- Pada tanggal 05 Januari 2026 Terdakwa bersama dengan Ko Wandi mengambil barang Vape sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) buah Catridge Vape yang diduga Narkotika.
- Pada tanggal 08 Januari 2026 Terdakwa membawa sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) buah Narkotka jenis Catridge Vape .
- Pada tanggal 13 Januari 2026 Terdakwa membawa 155 (seratus lima puluh lima) buah Catridge dan menyerahkan kepada Ko Wandi di Nagoya Hill dan selesai membawa narkotika jenis vape tersebut kemudian Ko Wandi memberikan upah kepada Terdakwa secara bertahap sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah.
-
- Kemudian pada pekerjaan ke 2 (dua) :
- Pada tanggal 31 Januari 2026 Terdakwa bersama Ko Wandi dan Elga berangkat ke Malaysia dan sesampainya di Malaysia Ko Wandi menyerahkan sejumlah 550 (lima ratus lima puluh) buah Catridge Vape yang diduga Narkotika kemudian Terdakwa membagi kepada Elga sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) buah Catridge Vape yang diduga Narkotika tersebut dan sisanya sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) buah Catridge Vape dibawa Terdakwa ke Batam dan dipinggir jalan Terdakwa serahkan seluruh Narkotika jneis Etomidate tersebut kepada orang yang sudah di hubungi oleh Ko Wandi . Selanjutnya sekira 1 (satu) minggu kemudian Ko Wandibaru memberikan upah Terdakwa dan Elga sebanyak kurang lebih Terdakwa mendapatkan Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu) rupiah. Ditambah komisi dari Terdakwa membawa Elga diberikan dari Ko Wan disebanyak Rp. 8.375.000,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) rupiah sehingga total upah yang Terdakwa terima kurang lebih Rp 30.875.000,- (tiga puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu) rupiah dan upah Elga yaitu Rp. 24.375.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) rupiah.
- Pada tanggal 23 Maret 2026, Terdakwa mengambil Catridge Vape yang diduga Narkotika dan Ko Wandi sebanyak 500 (lima ratus) buah Catridge Vape yang diduga Narkotika dan sesampainya di kota Batam kemudian Ko Wandi mengarahkan Terdakwa untuk menyerahkan 500 (lima ratus) buah Catridge Vape yang diduga Narkotika tersebut kepada orangnya di daerah hotel tempat Terdakwa menginap daerah Nagoya, kota Batam, dan Ko Wandi memberikan upah sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah kepada Terdakwa.
- Pada tanggal 16 Mei 2026 Terdakwa pun menyanggupinya. Sambil menunggu sampai tanggal 16 Mei 2026, Terdakwa melakukan perombakan terhadap 1 (satu) buah baju agar bisa diselipkan Catridge Vape yang diduga Narkotika. Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2026 Terdakwa persiapan untuk berangkat ke Batam, dan memasukkan 260 (dua ratus enam puluh) buah Catridge Vape yang diduga Narkotika kedalam 2 (dua) buah kain berwarna ungu yang sudah di modifikasi dan juga kedalam 1 (satu) buah baju yang sudah Terdakwa modifikasi sebelumnya. Setelah itu terhadap 2 (dua) kain berwarna ungu tersebut Terdakwa ikat di kedua paha Terdakwa lalu Terdakwa lakban dan 1 (satu) buah baju tersebut Terdakwa pakai dan Terdakwa lapis lagi dengan kemeja biasa diluarnya.
-
- Selanjutnya Terdakwa berangkat ke pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia untuk berangkat ke Batam, melalui Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay, kota Batam. Setelah tiba di Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay, kota Batam pada saat Terdakwa akan memasuki ruang X-Ray didatangi oleh Saksi Dewangga Ardalefa Aritonang dan Saksi Beny Gunawan petugas Bea dan Cukai bersama dengan Saksi Adha Kurniawan dan Saksi Richard Novendra Siagian SH Anggota BNNP Kepri dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa , Saksi Dewangga Ardalefa Aritonang dan Saksi Beny Gunawan bersama Saksi Adha Kurniawan dan Saksi Richard Novendra Siagian SH menemukan sesuatu yang mencurigakan dibalik celana bagian paha Terdakwa dan dibadan Terdakwa yang kemudian Saksi Dewangga Ardalefa Aritonang dan Saksi Beny Gunawan menginterogasi Terdakwa perihal barang apa yang ada dibalik celana dan pakaian Terdakwa dan Terdakwa mengakui menyembunyikan Catridge Vape yang diduga Narkotika.
- Bahwa atas pengakuan Terdakwa tersebut Saksi Dewangga Ardalefa Aritonang dan Saksi Beny Gunawan bersama Saksi Adha Kurniawan dan Saksi Richard Novendra Siagian SH membawa Terdakwa ke sebuah ruangan pemeriksaan dan dari badan Terdakwa disita sejumlah 260 (dua ratus enam puluh) buah Catridge Vape yang diduga Narkotika.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa serta barang bukti 260 (dua ratus enam puluh) buah Catridge Vape yang diduga Narkotika diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk penyidikan lebih lanjut .
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 191/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 191/10221/2026 tanggal 17 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Dicky Fernando S menerangkan :
- 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 159,3(seratus lima puluh sembila koma tiga) gram yang diberi kode I.
- 75(ltujuh puluh lima) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 192 (Seratus sembilan puluh dua) gram yang diberi kode II.
- 64 (enam puluh empat) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 177,28 (seratus tujuh puluh tujuh koma dua puluh delapan) gram yang diberi kode III.
- 17 (tujuh belas) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 45,56(empat puluh lima koma lima enam) gram yang diberi kode IV.
- 16 (enam belas) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 43,2 (empat puluh tiga koma dua) gram yang diberi kode V.
- 20 (dua puluh) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 55,4 (lima puluh lima koma empat) gram yang diberi kode VI.
- 9(sembilan) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 24,12 (dua puluh empat koma dua belas) gram yang diberi kode VII.
Dengan jumlah keseluruhan Netto 696,86 (enam ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:2175/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ungkap Siahaan,S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau serta 1. Dewi Arni,MM 2. Apt.MUH.Fauziramadhani,M.H dan 3. Yoga Ramadi Gusti,S.Si selaku Pemerika yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 2(dua) bungkus plastic klip berisikan 2(dua) buah catridge vape berisikan cairan bening dengan volume 5,00 (lima koma nol nol) ML diberi nomor barang bukti : 3396/2026/NNF.
- 2(dua) bungkus plastic klip berisikan 2(dua) buah catridge vape berisikan cairan bening dengan volume 4,00 (empat koma nol nol) ML diberi nomor barang bukti : 3397/2026/NNF.
- 2(dua) bungkus plastic klip berisikan 2(dua) buah catridge vape berisikan cairan bening dengan volume 5,00 (lima koma nol nol) ML diberi nomor barang bukti : 3398/2026/NNF.
- 2(dua) bungkus plastic klip berisikan 1(satu) buah catridge vape berisikan cairan bening dengan volume 2,50 (dua koma lima puluh ) ML diberi nomor barang bukti : 3399/2026/NNF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Lboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 3396/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
- 3397/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
- 3398/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
- 3399/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate
Keterangan :
Etomidate , terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneisa No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
-
-
- Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan II bukan tanaman jenis Etomidate yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Muhamad Jeri Bin Ahmad pada hari Minggu Tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 10.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Harbour Bay , Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 09.30 WIB Saksi Richard Novendra Siagian,SH dan Saksi Ahda Kurniawan Anggota Badan Narkotika Nasional Probinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Muhamad Jeri Bin Ahmad memiliki Narkotika Golongan II jenis cairan vape (liquid) yang mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam Kota Batam Kepulauan Riau dari Johor Malaysia.
- Bahwa sekira pukul 09.40 WIB Saksi Richard Novendra Siagian,SH dan Saksi Ahda Kurniawan melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan selanjutnya Saksi Richard Novendra Siagian,SH dan Saksi Ahda Kurniawan diperintahkan untuk segera ke Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam untuk berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam.
- Bahwa sekira pukul 09.50 WIB Saksi Richard Novendra Siagian,SH dan Saksi Ahda Kurniawan menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam dan langsung berkoordinasi dengan Saksi Dewangga Ardalefa Aritonang dan Saksi Beny Gunawan Petugas Bea dan Cukai Kota Batam yang bertugas di pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay Kota Batam Kepulauan .
- Bahwa sekira pukul 10.15 WIB Terdakwa sampai di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay dan pada saat melewati pemeriksaan X-Ray pelabuhan Internasional Ferry Harbor Bay didatangi oleh Saksi Dewangga Ardalefa Aritonang dan Saksi Beny Gunawan petugas Bea dan Cukai bersama dengan Saksi Adha Kurniawan dan Saksi Richard Novendra Siagian SH Anggota BNNP Kepri dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa , Saksi Dewangga Ardalefa Aritonang dan Saksi Beny Gunawan bersama Saksi Adha Kurniawan dan Saksi Richard Novendra Siagian SH menemukan sesuatu yang mencurigakan dibalik celana bagian paha Terdakwa dan dibadan Terdakwa yang kemudian Saksi Dewangga Ardalefa Aritonang dan Saksi Beny Gunawan menginterogasi Terdakwa perihal barang apa yang ada dibalik celana dan pakaian Terdakwa dan Terdakwa mengakui menyembunyikan Catridge Vape yang diduga Narkotika.
- Bahwa atas pengakuan Terdakwa tersebut Saksi Dewangga Ardalefa Aritonang dan Saksi Beny Gunawan bersama Saksi Adha Kurniawan dan Saksi Richard Novendra Siagian SH membawa Terdakwa ke sebuah ruangan pemeriksaan dan dari badan Terdakwa disita sejumlah 260 (dua ratus enam puluh) buah Catridge Vape yang diduga Narkotika.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa serta barang bukti 260 (dua ratus enam puluh) buah Catridge Vape yang diduga Narkotika diserahkan kepada petugas BNNP Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 191/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 191/10221/2026 tanggal 17 Mei 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Dicky Fernando S menerangkan :
- 59 (lima puluh sembilan) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 159,3(seratus lima puluh sembila koma tiga) gram yang diberi kode I.
- 75(ltujuh puluh lima) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 192 (Seratus sembilan puluh dua) gram yang diberi kode II.
- 64 (enam puluh empat) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 177,28 (seratus tujuh puluh tujuh koma dua puluh delapan) gram yang diberi kode III.
- 17 (tujuh belas) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 45,56(empat puluh lima koma lima enam) gram yang diberi kode IV.
- 16 (enam belas) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 43,2 (empat puluh tiga koma dua) gram yang diberi kode V.
- 20 (dua puluh) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 55,4 (lima puluh lima koma empat) gram yang diberi kode VI.
- 9(sembilan) bungkus plastik hitam bertuliskan THUGS yang didalamnya berisi catridge Vape bening terdapat cairan diduga Etomidate dengan berat netto 24,12 (dua puluh empat koma dua belas) gram yang diberi kode VII.
Dengan jumlah keseluruhan Netto 696,86 (enam ratus sembilan puluh enam koma delapan puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:2175/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ungkap Siahaan,S.Si,M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau serta 1. Dewi Arni,MM 2. Apt.MUH.Fauziramadhani,M.H dan 3. Yoga Ramadi Gusti,S.Si selaku Pemerika yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti :
- 2(dua) bungkus plastic klip berisikan 2(dua) buah catridge vape berisikan cairan bening dengan volume 5,00 (lima koma nol nol) ML diberi nomor barang bukti : 3396/2026/NNF.
- 2(dua) bungkus plastic klip berisikan 2(dua) buah catridge vape berisikan cairan bening dengan volume 4,00 (empat koma nol nol) ML diberi nomor barang bukti : 3397/2026/NNF.
- 2(dua) bungkus plastic klip berisikan 2(dua) buah catridge vape berisikan cairan bening dengan volume 5,00 (lima koma nol nol) ML diberi nomor barang bukti : 3398/2026/NNF.
- 2(dua) bungkus plastic klip berisikan 1(satu) buah catridge vape berisikan cairan bening dengan volume 2,50 (dua koma lima puluh ) ML diberi nomor barang bukti : 3399/2026/NNF.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 3396/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
- 3397/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
- 3398/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate.
- 3399/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas Adalah benar mengandung Etomidate
Keterangan :
Etomidate , terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneisa No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
-
-
- Terdakwa bersama dengan temannya tersebut tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sinte Gorila tersebut.
Perbuatan Terdakwa bersama temannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |