| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa terdakwa CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di samping Supermarket GOGO MART Kawasan Golden Prawn Kel. Tg. Buntung Kec. Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD adalah residivis dalam perkara tindak pidana narkotika, sebelumnya terdakwa pernah divonis selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dalam perkara narkotika.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. ONE PEACE (DPO) dengan menggunakan aplikasi Zangi dan mengirim foto lokasi Narkotika jenis sabu yang berada di samping Supermarket GOGO MART posisinya berada dibawah tiang lampu jalan, Kawasan Golden Prawn Kel. Tg. Buntung Kec. Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Lalu sekitar jam 21.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke lokasi dimaksud dan mengambil satu kantong kain warna biru yang berisikan Narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian terdakwa membawanya ke kos-kosan terdakwa. Pada saat terdakwa membuka kantong kain warna biru tersebut didalamnya berisi 1 (satu) kilogram Narkotika jenis sabu dalam bentuk paket plastik teh cina warna hijau dan 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna orange bertuliskan “GOLD” yang dibungkus menggunakan plastik klip kecil warna bening;
- Selanjutnya sesuai dengan instruksi Sdr. ONE PEACE (DPO) terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 bagian dengan berat masing-masing 500 gram. Saat itu satu bagian seberat 500 gram yang akan diantar terdakwa ke Makassar dibagi terdakwa menjadi 3 (tiga) bungkus besar dan menyisihkan sebanyak 2 bungkus kecil untuk pemakaian pribadi terdakwa, kemudian terdakwa memasukkan 3 (tiga) bungkus besar Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam satu buah bantal warna coklat motif kucing. Sedangkan untuk sisa bagian sabu seberat 500 gram terdakwa bungkus menggunakan plastik klip warna bening lalu terdakwa masukkan ke dalam kantong kain warna biru (kantong yang sama pada saat terdakwa mengambil kantong berisi sabu dan ekstasi di samping Supermarket GOGO MART);
- Sesuai instruksi Sdr. ONE PEACE (DPO), terdakwa kemudian membawa kantong kain warna biru berisi Narkotika jenis sabu tersebut ke dekat Indomaret Pasir Putih Batam Center dan meletaknya di dalam parit tepi jalan raya, setelah itu terdakwa mengirim foto lokasi kepada Sdr. ONE PEACE (DPO) melalui aplikasi Zangi. Saat itu Sdr. ONE PEACE (DPO) mengirim pesan tentang ciri-ciri orang yang akan mengambil sabu tersebut yaitu seorang laki-laki pakai motor honda beat warna hitam mengenakan baju kaos warna hitam dan celana panjang warna biru, lalu sekira jam 21.30 WIB orang yang dimaksud datang ke lokasi mengambil sabu tersebut, kemudian terdakwa yang mengawasi dari kejauhan mengirim pesan kepada Sdr. ONE PEACE (DPO) bahwa sabu tersebut sudah diambil.
- Bahwa atas pekerjaan terdakwa sebagai kurir Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa telah menerima upah sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dijanjikan akan diberikan Sdr. ONE PIECE (DPO) kepada terdakwa setelah mengantar paket Narkotika jenis sabu ke Makassar.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 22.00 WIB terdakwa menemui pacarnya saksi DHEA DAHLIA Binti ATENG yang sebelumnya telah menyampaikan mau ikut dengan terdakwa sampai Jakarta untuk pulang mudik lebaran ke kampungnya di Karawang, kemudian mereka menginap di Hotel Harmoni Suites Nagoya Batam, di dalam kamar hotel terdakwa dan saksi DHEA DAHLIA mengkonsumsi sabu yang diambil dari 2 paket kecil yang telah terdakwa sisihkan sebelumnya. Kemudian keesokan harinya saat saksi DHEA DAHLIA hendak mandi dan mengambil baju di koper warna ungu miliknya, terdakwa mengatakan mau menitipkan pakaian terdakwa. Dan ketika saksi DHEA DAHLIA mandi, terdakwa memasukkan bantal warna coklat motif kucing berisikan 3 (tiga) bungkus besar Narkotika jenis sabu ke dalam koper ungu milik saksi DHEA DAHLIA tanpa sepengetahuan saksi DHEA DAHLIA.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar jam 11.00 WIB terdakwa dan saksi DHEA DAHLIA Binti ATENG berangkat dari Hotel Harmoni Suites Nagoya Batam menuju Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam, dari sana mereka berangkat ke Pelabuhan Tanjung Buton Riau sekitar jam 16.00 WIB dengan menumpang Kapal Roro Wira Loewisa. Setibanya terdakwa dan saksi DHEA DAHLIA di Pelabuhan Tanjung Buton Riau saat mereka turun dari kapal dan berjalan di pelantar menuju Gedung Pelabuhan, saksi-saksi WENDY RICARD SIMAMORA dan ANDRI SIMANUNGKALIT (masing-masing anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan saat dilakukan penyelidikan lebih dalam diketahui bahwa orang yang dimaksud adalah CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dicari oleh Ditres Narkoba Polda Kepri, langsung mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa 3 (tiga) bungkus besar Narkotika jenis sabu di dalam bantal warna coklat motif kucing, 2 (dua) bungkus kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna orange bertuliskan “GOLD” dari kantong celana depan sebelah kanan milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diproses lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 122/10221/2026 tanggal 14 Maret 2026 beserta Lampiran yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian dan SURATIN, S.Pd.I selaku Penimbang pada PT Pegadaian, telah dilakukan penimbangan terhadap:
- Barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 497,56 gram, disisihkan 10 gram untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian perkara di pengadilan;
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 9 (sembilan) butir pil warna orange diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat bersih (Netto) 3,7 gram, disisihkan 2 butir berat 0,88 gram untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian perkara di pengadilan, sisa 7 butir berat 2,82 gram untuk dimusnahkan.
- Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI POM DI BATAM Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0107 tanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal bening yang disita dari CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI POM DI BATAM Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0108 tanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa tablet warna oranye terdapat breakline pada salah satu sisi dan tulisan GOLD pada sisi yang lain yang disita dari CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD positif mengandung MDMA yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak berwenang lainnya dan digunakan bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di samping Supermarket GOGO MART Kawasan Golden Prawn Kel. Tg. Buntung Kec. Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima saksi-saksi WENDY RICARD SIMAMORA dan ANDRI SIMANUNGKALIT (masing-masing anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) mengenai adanya seseorang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan saat dilakukan penyelidikan lebih dalam diketahui bahwa orang yang dimaksud adalah CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dicari oleh Ditres Narkoba Polda Kepri sebagaimana Surat Perintah Pencarian Orang Nomor: SP.Pencarian Orang/36/V/RES.4.2/ 2026/Ditresnarkoba dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/36/V/RES.4.2/2026/ Ditresnarkoba. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap terdakwa CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD dan pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar jam 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD di Pelabuhan Tanjung Buton Riau saat terdakwa dan saksi DHEA DAHLIA Binti ATENG turun dari kapal dan berjalan di pelantar menuju Gedung Pelabuhan, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa 3 (tiga) bungkus besar Narkotika jenis sabu di dalam bantal warna coklat motif kucing, 2 (dua) bungkus kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 9 (sembilan) butir pil ekstasi warna orange bertuliskan “GOLD” dari kantong celana depan sebelah kanan milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa sebelumnya memperoleh Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari Sdr. ONE PIECE (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar jam 21.00 WIB di samping Supermarket GOGO MART dibawah tiang lampu jalan, Kawasan Golden Prawn Kel. Tg. Buntung Kec. Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
- Bahwa 3 (tiga) bungkus besar Narkotika jenis sabu di dalam bantal warna coklat motif kucing yang berada dalam penguasaan terdakwa hendak diantar terdakwa ke Makassar sesuai dengan instruksi yang diberikan Sdr. ONE PIECE (DPO).
- Bahwa terdakwa CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD adalah residivis dalam perkara tindak pidana narkotika, sebelumnya terdakwa pernah divonis selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dalam perkara narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0387/NNF/2026 tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, MH., dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa tablet warna merah muda dan tablet warna kuning yang disita dari YURISMAN Bin SOFYAN positif (+) mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 122/10221/2026 tanggal 14 Maret 2026 beserta Lampiran yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian dan SURATIN, S.Pd.I selaku Penimbang pada PT Pegadaian, telah dilakukan penimbangan terhadap:
- Barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 497,56 gram, disisihkan 10 gram untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian perkara di pengadilan;
- Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 9 (sembilan) butir pil warna orange diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat bersih (Netto) 3,7 gram, disisihkan 2 butir berat 0,88 gram untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium dan sisanya untuk pembuktian perkara di pengadilan, sisa 7 butir berat 2,82 gram untuk dimusnahkan.
- Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI POM DI BATAM Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0107 tanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa kristal bening yang disita dari CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI POM DI BATAM Nomor: LHU.085.K.05.16.26.0108 tanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.farm.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa tablet warna oranye terdapat breakline pada salah satu sisi dan tulisan GOLD pada sisi yang lain yang disita dari CHRISTIANUS OSMUD HUREK MAKING Alias OSMUD positif mengandung MDMA yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak berwenang lainnya dan digunakan bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |