Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G/2026/PN Btm PT MENCAST OFFSHORE AND MARINE 1.PT SUBSEA PROPULSION SOLUTIONS INTERNATIONAL
2.PT MARINE PROPULSION SOLUTIONS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MENCAST OFFSHORE AND MARINE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAINER k FERNANDO WAGYUPT MENCAST OFFSHORE AND MARINE
Tergugat
NoNama
1PT SUBSEA PROPULSION SOLUTIONS INTERNATIONAL
2PT MARINE PROPULSION SOLUTIONS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah payment settlement agreement antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 12 Januari 2026;

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar tagihan Penggugat sebesar USD 48,140 (empat puluh delapan ribu seratus empat puluh dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 812.169.940,- (delapan ratus dua belas juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) secara tunai sekaligus seketika;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar USD 15.404,8 (lima belas ribu empat ratus empat koma delapan dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp259.894.380,- (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) secara tunai sekaligus seketika;

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai maupun terlambat dalam melakukan perbuatan memenuhi isi putusan aquo;

 

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

 

Apabila Paduka Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak