| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah payment settlement agreement antara Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 12 Januari 2026;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar tagihan Penggugat sebesar USD 48,140 (empat puluh delapan ribu seratus empat puluh dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp 812.169.940,- (delapan ratus dua belas juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) secara tunai sekaligus seketika;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar USD 15.404,8 (lima belas ribu empat ratus empat koma delapan dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp259.894.380,- (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) secara tunai sekaligus seketika;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai maupun terlambat dalam melakukan perbuatan memenuhi isi putusan aquo;
- Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Paduka Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |