Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
720/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
ASRI AZWANDI Als ASRI Bin AHAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 720/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5736/L.10.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
2GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRI AZWANDI Als ASRI Bin AHAD (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ASRI AZWANDI Als ASRI Bin AHAD (Alm) bersama - sama dengan Saksi RENDI SYAHPUTRA Als RENDI Bin HAIRULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pulau Panjang RT.04 RW. 02 Kel. Sijantung Kec. Galang, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dengan menggunakan handphone merek OPPO tipe CPH 2725 berwarna putih mengirim pesan whatsapp kepada IRWIN (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dengan sistem pembayaran setelah narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli habis terjual. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kotak rokok dari orang suruhan IRWIN (DPO) yang diantar langsung ke Pulau Panjang Kel. Sijantung Kec. Galang, yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi - bagikan menjadi 12 (dua belas) paket, yang dimana saat itu Saksi RENDI SYAHPUTRA Als RENDI Bin HAIRULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah Terdakwa, kemudian Saksi RENDI SYAHPUTRA mengatakan kepada Terdakwa “bang kami nak pegang barang itu” lalu Terdakwa menjawab “iyalah nanti malamlah”, kemudian sekira pukul 19.30 WIB setelah Terdakwa pulang mandi dari rumah orang tua Terdakwa, Terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang masing-masing 2 (dua) paket besar seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket kecil seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi RENDI SYAHPUTRA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB, pada saat Terdakwa sedang menghadiri acara di Pulau Panjang RT.04 RW. 02 Kel. Sijantung Kec. Galang, datang Saksi REFRIARI MASISTA dan Saksi AGUNG DICKY NURBUDIYANTO yang masing - masing merupakan anggota Kepolisian Sektor Galang, melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Saksi REFRIARI MASISTA dan Saksi AGUNG DICKY NURBUDIYANTO melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi SUAHADA dan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket/bungkus dengan berat netto 4,32 (empat koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah handphone merek OPPO tipe CPH 2725 berwarna putih, 7 (tujuh) buah korek api, 1 (satu) buah suntikan, uang tunai sebesar Rp.113.000,- (seratus tiga belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam, kemudian Saksi REFRIARI MASISTA dan Saksi AGUNG DICKY NURBUDIYANTO melakukan tindakan penggeledahan lanjutan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bundel bungkus plastik, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah kaca alat untuk menghisap, selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 142/10221/2026 tanggal 11 April 2026 yang ditimbang oleh SURATIN, S.Pd.I., dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Batam yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa :
  1. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 2,91 gram;
  2. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,98 gram;
  3. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram;
  4. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,08 gram;
  5. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram;
  6. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,08 gram;
  7. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.

Dengan total berat penimbangan keseluruhan netto 4,32 (empat koma tiga dua) gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Badan POM Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0126 tanggal 14 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa ASRI AZWANDI Als ASRI Bin AHAD (Alm) berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ASRI AZWANDI Als ASRI Bin AHAD (Alm) pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pulau Panjang RT.04 RW. 02 Kel. Sijantung Kec. Galang, Kota Batam atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Saksi REFRIARI MASISTA dan Saksi AGUNG DICKY NURBUDIYANTO yang masing - masing merupakan anggota Kepolisian Sektor Galang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitaran Pulau Panjang Kel. Sijantung Kec. Galang, untuk menindaklanjuti informasi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di Pulau Panjang RT.04 RW. 02 Kel. Sijantung Kec. Galang, Saksi REFRIARI MASISTA dan Saksi AGUNG DICKY NURBUDIYANTO berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa ASRI AZWANDI Als ASRI Bin AHAD (Alm), kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Saksi SUAHADA dan ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket/bungkus dengan berat netto 4,32 (empat koma tiga dua) gram, 1 (satu) buah handphone merek OPPO tipe CPH 2725 berwarna putih, 7 (tujuh) buah korek api, 1 (satu) buah suntikan, uang tunai sebesar Rp.113.000,- (seratus tiga belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam, kemudian Saksi REFRIARI MASISTA dan Saksi AGUNG DICKY NURBUDIYANTO melakukan tindakan penggeledahan lanjutan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bundel bungkus plastik, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah kaca alat untuk menghisap, selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Galang guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 142/10221/2026 tanggal 11 April 2026 yang ditimbang oleh SURATIN, S.Pd.I., dan diketahui oleh Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Batam yang menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan atau perhitungan barang berupa :
  1. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 2,91 gram;
  2. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,98 gram;
  3. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram;
  4. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,08 gram;
  5. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram;
  6. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,08 gram;
  7. 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.

Dengan total berat penimbangan keseluruhan netto 4,32 (empat koma tiga dua) gram.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Badan POM Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0126 tanggal 14 April 2026 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa ASRI AZWANDI Als ASRI Bin AHAD (Alm) berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (Sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya