Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2017/PN Btm NURHASANIATI,SH SOPAN SOPIAN BIN MATJIK ACHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2017/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-308/N.10.11/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1NURHASANIATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPAN SOPIAN BIN MATJIK ACHMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

                          Bahwa ia  terdakwa  Sopan sopian Bin Matjik Achmad  pada hari kamis  tanggal 24 November  2016  waktu yang tidak dapat ditentukan sekitar bulan Nopember   bertempat di Alfamart di Melcem Kota Batam, pada hari sabtu tanggal 26 November 2016 waktu   bertempat di Alfamart Marbela Kota Batam dan pada hari senin tanggal 28 November  2016 sekira pukul 11.05 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November  tahun 2016  bertempat di Alfamart Cahaya Garden 2DD1 di Perum Cahaya garden Blok B.1 No.01 Kec bengkong Kota Batam  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan  melawan hukum , perbuatan   terdakwa  dilakukan  dengan cara sebagai berikut : 

                

                          Pada hari kamis tanggal 24 November 2016 terdakwa datang ke Alfamart Melcem Kota Batam berpura pura sebagai pembeli kemudian berkeliling liling lalu 1 (satu) botol shampo clear I Cool MTL 340 ML, 1 (satu) botol shampo clear C Shoft Care 340 ML, 1 (satu) botol shampo H&S cool menthol 330 ML, 1 (satu) botol shampo H&S Clean & Balanced 330 ML dan 1 (satu) pcs kiwi S Polish black 45 ML, selanjutnya barang barang tersebut terdakwa masukan kedalam tas hitam yang sudah dipersiapkan dari rumah , lalu terdakwa pura pura bertanya kepada karyawan dengan menanyakan barang barang yang tidak dijual di Alfamart tersebut, ketika penjaga lengah terdakwa langsung keluar dari toko Alfamart dan tidak melakukan pembayaran di kasir.

                          Pada hari sabtu tanggal 26 November 2016 terdakwa datang ke Alfamart Marbela Kota Batam  berpura pura sebagai pembeli kemudian berkeliling liling lalu mengambil 1 (satu) botol shampo HND, 1 (satu) buah raico , 1 (satu) buah kiwi dan 1 (satu) buah paslin selanjutnya barang barang tersebut terdakwa masukan kedalam tas hitam yang sudah dipersiapkan dari rumah , lalu terdakwa pura pura bertanya kepada karyawan dengan menanyakan barang barang yang tidak dijual di Alfamart tersebut, ketika penjaga lengah terdakwa langsung keluar dari toko Alfamart dan tidak melakukan pembayaran di kasir.

                           Pada hari senin tanggal 28 November 2016  sekira pukul 11.05 Wib terdakwa datang ke Alfamart  Cahaya Garden 2DD1.di Perumahan Cahaya Garden Blok B1 No.01 Kec Bengkong Kota Batam, berpura pura sebagai pembeli kemudian berkeliling liling lalu mengambil 2 (dua) botol Biore ukuran 600 Ml , 2 (dua) botol Vaseline coklat ukuran 180 Ml, 1 (satu) botol sabun cair Lux ukuran 580 ML , 1 (satu) botol shampo Pentene ukuran 170 ML, 2 (dua) botol deodoran Rexona ukuran 40 MLdan 1 (satu) buah pepsoden ukuran 190 ML yang terpajang di rak sales, selanjutnya barang barang tersebut terdakwa masukan kedalam tas hitam yang sudah dipersiapkan dari rumah , lalu terdakwa pura pura bertanya kepada karyawan dengan menanyakan barang barang yang tidak dijual di Alfamart tersebut, ketika penjaga lengah terdakwa langsung keluar dari toko Alfamart dan tidak melakukan pembayaran di kasir.

                          Pada hari selasa tanggal 29 November 2016 terdakwa datang lagi ke Alfamart Cahaya Garden 2DD1.di Perumahan Cahaya Garden Blok B1 No.01 Kec Bengkong Kota Batam dan saksi Afdal Munanda mau menangkap terdakwa karena sudah ketahun mengambil barang barang di Alfamat melalui CCTV, saat itu terdakwa dapat melarikan diri ke Bukit beruntung dan dikejar oleh saksi Afdal Munanda dan dapat ditangkap dan diserahkan ke Polisi.

                           Akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat  toko Alfamart  mengalami kerugian lebih kurang sekitar Rp.436.671 - ( empat   ratus tiga puluh enam enam ratus tujuh puluh satu  rupiah ) 

               Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362    KUHP Jo pasal 65  KUHP   

Pihak Dipublikasikan Ya