| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan Perubahan nama Pemohon dari semula bernama Sumirah menjadi Sumirah Anna Lim,lahir di Bagan Siapiapi 03 Mei 1974 sesuai akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bagan Siapiapi ,nomor: dua ratus sembilan puluh dua, tertanggal 06 Mei 1974.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam sebagai Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil dengan cara menunjukkan Salinan resmi penetapan ini yang berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya agar Pejabat Pencatatan Sipil tersebut membuat catatan pinggir pada register akta catatan dan kutipan akta catatan sipil, dan selanjutnya merekam data perbaikan nama Pemohon dalam database kependudukan
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon atau jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono )
Demikian Permohonan ini di sampaikan, atas terkabulnya di ucapkan terima kasih. |