Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.Bth/2025/PN Btm Tety Kartika Hutabarat PT SINARIAU TERANGINDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/Pdt.Bth/2025/PN Btm
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tety Kartika Hutabarat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Nurisman, SH.,MHTety Kartika Hutabarat
Tergugat
NoNama
1PT SINARIAU TERANGINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 25/Pdt.GS/2024/PN.Btm adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pihak yang mempunyai itikad baik;
  4. Menyatakan Bangunan (rumah type 48) yang berdiri diatas sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 33956 seluas 93 m2 yang terletak di Perumahan Agung Permai Residence Blok I Nomor 7 Kel.Belian, Kec.Batam Kota, Kota Batam tetap berada dalam penguasaan Pelawan Eksekusi dan tidak dapat diganggu gugat;
  5. Membatalkan Eksekusi atas 1 (satu) unit bangunan rumah Type 48 yang berdiri diatas sebidang tanah berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 33956 seluas 93 m2 yang terletak di Perumahan Agung Permai Residence Blok I No.07, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  7. Membebankan Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak