| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Sama pekerjaan Pembangunan Hull 043.
- Menyatakan tindakan Tergugat yang memutus Perjanjian Kerja Sama secara sepihak merupakan perbuatan wanprestasi karena didahului oleh tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual Tergugat sendiri.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah),
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar jasa hukum yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), atau jumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim patut dan adil.
- Memerintahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset bergerak dan/ atau aset tidak bergerak milik Tergugat yang menurut hukum dapat dijadikan objek sita guna menjamin pelaksanaan pututsasn dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |