Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
300/Pdt.G/2026/PN Btm PT MITRA TEGUH SATU PT BLUE OCEAN SHIPPING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 300/Pdt.G/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT MITRA TEGUH SATU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Welly SiraitPT MITRA TEGUH SATU
Tergugat
NoNama
1PT BLUE OCEAN SHIPPING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Sama pekerjaan Pembangunan Hull 043.
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang memutus Perjanjian Kerja Sama secara sepihak merupakan perbuatan wanprestasi karena didahului oleh tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual Tergugat sendiri.
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah),
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat membayar jasa hukum yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), atau jumlah lain yang menurut pertimbangan Majelis Hakim patut dan adil.
  8. Memerintahkan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset bergerak dan/ atau aset tidak bergerak milik Tergugat yang menurut hukum dapat dijadikan objek sita guna menjamin pelaksanaan pututsasn dalam perkara ini.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.   

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak