| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan Sah Akta Hibah Nomor: 150/2021 dan Akta Hibah Nomor: 178/2021 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rudi Purba, S.H,. M.Kn,;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik Sah atas:
- 1 (Satu) bidang Tanah beserta Bangunan diatasnya yang terletak di Ruko Town House Tiban Indah No.4 RT.001/RW.007 Kel.Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, berdasarkan SHGB No.6382 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Batam atas nama Pelawan (JENNIFER SEN);
- 1 (Satu) bidang Tanah beserta Bangunan diatasnya yang terletak di Ruko Town House Tiban Indah No.5 RT.001/RW.007 Kel.Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, berdasarkan SHGB No.6383 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Batam atas nama Pelawan (JENNIFER SEN);
- Menyatakan Amar Putusan Judex Factie Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 361/Pdt.G/2022/PN Btm tertanggal 23 Mei 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 43/PDT/2023/PT TPG tertanggal 2 Agustus 2023 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 438 PK/Pdt/2024 tertanggal 15 Mei 2024, sepanjang yang menyatakan:
- Tanah beserta bangunan diatasnya terletak dan dikenal dengan nama Ruko Town House Tiban Indah No.4, RT.001, RW.007, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Bukti kepemilikan sertifikat HGB dari Badan Pertanahan Nasional Atas Nama Linda Handayani, yang diperoleh pada Tahun 2012 dengan taksiran harga jual sekarang sekitar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah);
Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Kanan berbatasan dengan Ruko No.5
- Sebelah Kiri berbatasan dengan Ruko No.3
- Sebelah Depan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Belakang berbatasan dengan Tanah Kosong
- Tanah beseta Bangunan diatasnya terletak dan dikenal dengan nama Ruko Town House Tiban Indah No.5, RT.001, RW.007, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Bukti kepemilikan sertifikat HGB dari Badan Pertanahan Nasional Atas Nama Linda Handayani, yang diperoleh pada Tahun 2012 dengan taksiran harga jual sekarang sekitar Rp.900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah);
Dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Kanan berbatasan dengan Gudang
- Sebelah Kiri berbatasan dengan Ruko No.4
- Sebelah Depan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Belakang berbatasan dengan Tanah Kosong
Adalah merupakan Harta Bersama (Gono-gini) antara Terlawan I/Penggugat/Pembanding/Termohon Peninjauan Kembali dengan Terlawan II/Tergugat/Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali yang diperoleh selama Perkawinan, dinyatakan diperbaiki dan dinyatakan bukan obyek perkara asal dan/atau obyek eksekusi karena merugikan hak-hak PELAWAN;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Btm tertanggal 21 Mei 2025 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, dinyatakan diperbaiki sepanjang mengenai harta milik PELAWAN, yaitu sebagaimana tercantum pada petitum nomor 4 strip 1 dan 4 strip 2 untuk dinyatakan bukan obyek perkara asal dan/atau obyek eksekusi;
- Menyatakan pelaksanaan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2025/PN Btm tertanggal 26 Mei 2025 yang menerangkan pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap harta milik PELAWAN, yaitu sebagaimana tercantum pada petitum nomor 4 strip 1 dan 4 strip 2, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|