Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.S/2016/PN Btm YAN ELHAS ZEBOEA, SH BAMBANG RUSDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.S/2016/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3057/N.10.11/Epp.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1YAN ELHAS ZEBOEA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG RUSDIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwaBAMBANG RUSDIANTO,  pada hariRabu tanggal22 Februari 2016sekirapukul21.30 Wibataupadawaktu lain dalamtahun 2016 bertempat di parkiranAlun-alun Engku Putri Kec.Batam Kota Kota Batamatausetidak-tidaknyaditempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriBatamyang berwenang memeriksa dan mengadili,telah mengambil sesuatu barang  yang sama sekali  atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;

 

  • Bahwa pada hariRabu tanggal22 Februari 2016sekirapukul21.30 Wibdi parkiranAlun-alun Engku Putri Kec.Batam Kota Kota Batam, terdakwa datang ke parkiran Engku Putri untuk mencari isterinya di Alun-Alun Engku Putri dan pada saat berada di parkiran terdakwa melihat Helm merk LTD warna Ungu milik Saksi SAEFUL lalu terdakwa langsung mendekatinya dan langsung menarik Helm merk LTD warna Ungu tersebut yang sebelumnya tergantung di bawah Jok Sepeda Motor milik Saksi SAEFUL.
  • Bahwa setelah berhasil menguasai Helm merk LTD warna Ungu milik saksi SAEFUL terdakwa langsung membawanya ke daerah Greenland dan meletakkannya di atas tumpukan sampah kemudian terdakwa langsung kembali lagi menuju Parkiran Engku Putri.
  • Bahwa setelah terdakwa datang kembali menuju Parkiran Engku Putri, datanglah anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan saksi SANDI dan menunjuk terdakwa adalah pelaku yang mengambil Helm merk LTD warna Ungu milik Saksi SAEFUL, pada saat terdakwa pertama kali dituduh mengambil, terdakwa tidak mengakuinya namun setelah terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Batam Kota barulah terdakwa mengakui bahwa yang mengambil Helm Merk LTD warna ungu milik saksi SAEFUL adalah terdakwa sendiri.
  • Akibatperbuatanterdakwa, saksiSAEFUL mengalamikerugiansekitarRp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atausetidak-tidaknyalebihdari Rp.250.,-(duaratus lima puluh rupiah) .

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya