Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Btm 1.Rohman Gunawan
2.Praja Handari
KAPOLRI CQ KAPOLDA KEPRI CQ KAPOLRES BARELANG CQ KARESKRIM POLRES BARELANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Btm
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat 13/Pid.Pra/2025/PN Btm
Pemohon
NoNama
1Rohman Gunawan
2Praja Handari
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ KAPOLDA KEPRI CQ KAPOLRES BARELANG CQ KARESKRIM POLRES BARELANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat secara hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/88(1)/V/Res.1.9/2025/Reskrim Kepolisian Resor Kota Barelang tanggal 6 Mei 2025;

 

  1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka atas nama AMAN oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5140/VI/Res.1.9/2025/Reskrim Kepolisian Resor Kota Barelang tanggal 20 Juni 2025;

 

  1. Menyatakan Tidak Sah Penahanan atas nama AMAN oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:  SP.Han/147/VIII/Res.1.9/2025/Reskrim Kepolisian Resor Kota Barelang tertanggal 14 Agustus 2025;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media televisi elektronik nasional, 2 (dua) media cetak nasional dan 5 (lima) media cetak lokal;

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penahanan terhadap Para Pemohon, dan menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan dan/atau Merampas Kemerdekaan Orang Lain Tanpa Hak”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan dan penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penahanan dan penetapan Tersangka Para Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon I dan Pemohon II atau Para Pemohon dari Rumah Tahanan Polresta Barelang sejak putusan ini dibacakan;
  6. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum.                                                                                                                                                          
Pihak Dipublikasikan Ya