Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2026/PN Btm 1.EDI
2.MERY HIDAWATI SIMANJUNTAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2026/PN Btm
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDI
2MERY HIDAWATI SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Anak Para Pemohon yang bernama RANGGA ADITYA,  Laki-Laki, Anak ke Satu, lahir di Kota Batam pada tanggal 07 Maret 2016, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-22102018-0025 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 22 Oktober 2018, tertulis anak Ke 1 (satu) Laki-laki  dari seorang Ibu bernama MERY HIDAWATI SIMANJUNTAK dan Ayah bernama EDI;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan Mencatatkan kepada pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Penetapan yang seadill-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak