Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
665/Pid.Sus/2026/PN Btm 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
ZOBPRIL NIEL SILITONGA ALIAS PAK RISKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 665/Pid.Sus/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5472/L.10.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2Rumondang Manurung, S.H., M.H.
3MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZOBPRIL NIEL SILITONGA ALIAS PAK RISKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ZOBPRIL  NIEL SILITONGA Alias PAK RISKI Bersama-sama dengan SAFARUDDIN Alias SAFAR (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira Pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kos-kosan Komplek Ruko Cipta Persada RT.002/RW.026 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 13.00 wib saat terdakwa berada di sekitar Komplek Ruko Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, terdakwa dihubungi via handpone oleh saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR (terdakwa dalam Penuntutan terpisah) dan saat itu saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR mengatakan ingin membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 2,5 gram, selanjutnya terdakwa menghubungi via handpone seseorang yang bernama RIKO (masuk dalam DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam Nomor Polisi BP 6055 QU mendatangi RIKO yang saat itu berada di salah satu Ruko kosong dalam Komplek Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau dan setelah bertemu, RIKO menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa pulang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam dengan nomor Polisi BP 6055 QU mendatangi kos-kosan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR yang berada di Komplek Ruko Cipta Persada, Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram tersebut kepada saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR dan mengatakan harga Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah Narkotika jenis sabu tersebut terjual;
  • Bahwa pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.40 wib, terdakwa kembali ke kosan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR dan saat itu saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR mengatakan kepada terdakwa ada orang yang memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sak (5 gram), kemudian terdakwa dan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR sepakat harga 5 gram Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengatakan akan mempersiapkan dulu Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi via handpone. RIKO untuk memesan Narkotika jenis Sabu dan oleh RIKO meminta agar terdakwa langsung bertemu dengan RIKO dan terdakwa langsung mendatangi tempat RIKO berada di salah satu Ruko kosong Komplek Mitra Mall, Batu Aji dan setelah bertemu RIKO menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic transparan Narkotika jenis sabu seberat 12,5 gram dengan kesepakatan harganya sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wib saksi Jhon Emilson Siburian, saksi Daniel Ranto Sianturi, saksi Rinaldi Manurung, saksi Danes Rawi Pasaribu yang merupakan petugas Kepolisian dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang sebelumnya sedang melakukan penyelidikan terkait terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu yang terjadi di seputaran Komplek Ruko Cipta Persada RT.002/RW.026 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau dan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian saksi Jhon Emilson Siburian, saksi Daniel Ranto Sianturi, saksi Rinaldi Manurung, saksi Danes Rawi Pasaribu mendatangi Lokasi Kos-kosan di Komplek Ruko Cipta Persada RT.002/RW.026 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, selanjutnya saksi Jhon Emilson Siburian, saksi Daniel Ranto Sianturi, saksi Rinaldi Manurung, saksi Danes Rawi Pasaribu melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR dan saat itu terdakwa datang ke kosan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR dan berdasarkan keterangan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari terdakwa dan selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan diperoleh barang bukti berupa 1 paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 12,25 gram, 1 buah dompet kecil warna Cokelat, uang tunai sejumlah Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 15 (lima belas) lembar pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y19 warna Biru (Imei 1 : 866066047703859, Imei 2 : 866066047703854 dengan kartu Telkomsel nomor 08139786098, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam dengan nomor Polisi BP 6055 QU (tanpa Dokumen) dan selanjutnya terdakwa, saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0161 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan : serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu tersangka ZOBPRIL NIEL SILITONGA Alias PAK RISKI dengan Kesimpulan : Sampel positif (+) mengandung Metamfetamina (lebih dari batas deteksi;bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 195/10221/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I, selaku Penimbang pada PT Pegadaian Persero yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) peket/bungkus plastik bening berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 12,25 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

     Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ZOBPRIL  NIEL SILITONGA Alias PAK RISKI pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira Pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kos-kosan Komplek Ruko Cipta Persada RT.002/RW.026 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 13.00 wib saat terdakwa berada di sekitar Komplek Ruko Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, terdakwa dihubungi via handpone oleh saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR (terdakwa dalam Penuntutan terpisah) dan saat itu saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR mengatakan ingin membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 2,5 gram, selanjutnya terdakwa menghubungi via handpone seseorang yang bernama RIKO (masuk dalam DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam Nomor Polisi BP 6055 QU mendatangi RIKO yang saat itu berada di salah satu Ruko kosong dalam Komplek Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau dan setelah bertemu, RIKO menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa pulang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam dengan nomor Polisi BP 6055 QU mendatangi kos-kosan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR yang berada di Komplek Ruko Cipta Persada, Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram tersebut kepada saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR dan mengatakan harga Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah Narkotika jenis sabu tersebut terjual;
  • Bahwa pada hari senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.40 wib, terdakwa kembali ke kosan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR dan saat itu saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR mengatakan kepada terdakwa ada orang yang memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sak (5 gram), kemudian terdakwa dan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR sepakat harga 5 gram Narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengatakan akan mempersiapkan dulu Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi via handpone. RIKO untuk memesan Narkotika jenis Sabu dan oleh RIKO meminta agar terdakwa langsung bertemu dengan RIKO dan terdakwa langsung mendatangi tempat RIKO berada di salah satu Ruko kosong Komplek Mitra Mall, Batu Aji dan setelah bertemu RIKO menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic transparan Narkotika jenis sabu seberat 12,5 gram dengan kesepakatan harganya sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wib saksi Jhon Emilson Siburian, saksi Daniel Ranto Sianturi, saksi Rinaldi Manurung, saksi Danes Rawi Pasaribu yang merupakan petugas Kepolisian dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau yang sebelumnya sedang melakukan penyelidikan terkait terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu yang terjadi di seputaran Komplek Ruko Cipta Persada RT.002/RW.026 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau dan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kemudian saksi Jhon Emilson Siburian, saksi Daniel Ranto Sianturi, saksi Rinaldi Manurung, saksi Danes Rawi Pasaribu mendatangi Lokasi Kos-kosan di Komplek Ruko Cipta Persada RT.002/RW.026 Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, selanjutnya saksi Jhon Emilson Siburian, saksi Daniel Ranto Sianturi, saksi Rinaldi Manurung, saksi Danes Rawi Pasaribu melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR dan saat itu terdakwa datang ke kosan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR dan berdasarkan keterangan saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari terdakwa dan selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan diperoleh barang bukti berupa 1 paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 12,25 gram, 1 buah dompet kecil warna Cokelat, uang tunai sejumlah Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 15 (lima belas) lembar pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y19 warna Biru (Imei 1 : 866066047703859, Imei 2 : 866066047703854 dengan kartu Telkomsel nomor 08139786098, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna Hitam dengan nomor Polisi BP 6055 QU (tanpa Dokumen) dan selanjutnya terdakwa, saksi SAFARUDDIN Alias SAFAR berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0161 tanggal 20 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Duanda Oktora, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil pemeriksaan : serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu tersangka ZOBPRIL NIEL SILITONGA Alias PAK RISKI dengan Kesimpulan : Sampel positif (+) mengandung Metamfetamina (lebih dari batas deteksi;bercak 200 ppm, spektrum 30 ppm) yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 195/10221/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNANDO S, selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I, selaku Penimbang pada PT Pegadaian Persero yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) peket/bungkus plastik bening berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 12,25 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya