| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G.S/2026/PN Btm | Yoga Adi Prasojo | PT. KARYA PUTRA PATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2026/PN Btm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 348.122.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR :
3.1 Kerugian Materil Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 348.122.000 ( tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah seratus dua puluh dua ribu rupiah ) ;----------------------- 3.2 Kerugian Moril : Bahwa akibat Perbuatan Tergugat kepada Penggugat berupa terganggunya aktifitas sehari-hari dan juga menjadi beban fikiran bagi Penggugat, oleh karena itu patut dan wajar kiranya apabila kerugian ini dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dalam Tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini di bacakan atau di putuskan ;-----------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Batam c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
