Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2026/PN Btm Yoga Adi Prasojo PT. KARYA PUTRA PATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2026/PN Btm
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yoga Adi Prasojo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KarliYoga Adi Prasojo
Tergugat
NoNama
1PT. KARYA PUTRA PATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 348.122.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah Perbuatan Wanprestasi ( ingkar janji )  Kepada Penggugat ;-------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Tergugat  untuk Kerugian Materil dan Moril :

3.1 Kerugian Materil

 Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 348.122.000 ( tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah seratus dua puluh dua ribu rupiah )  ;-----------------------

3.2 Kerugian Moril :

Bahwa akibat Perbuatan Tergugat kepada Penggugat berupa terganggunya aktifitas sehari-hari dan juga menjadi beban fikiran bagi Penggugat, oleh karena itu patut dan wajar kiranya apabila kerugian ini dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)  kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dalam Tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini di bacakan atau di putuskan ;-----------------------------------------

  1. Meletakkan Sita Jaminan pada Rumah Green Boulevar Blok B Nomor 12 dengan Luas 112.M2 yang beralamat di Kelurahaan Tiban Baru Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Tergugat ;-----------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat jika Tergugat lalai menyerahkan kepada Penggugat sesuai Putusan ini sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah) ;----------------------------------------

SUBSIDAIR :

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Batam c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak