Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
776/Pid.B/2026/PN Btm 1.SENOPATI, S.H., M.H.
2.Antonius S.T. Haro, S.H.
3.TITIEK INDRIAS
4.RACHMAH CHAISARI, SH.MH
5.Rian Destami, SH. MH.
6.GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
MICHAEL WALES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 776/Pid.B/2026/PN Btm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6053/L.10.11/Eoh.2/09/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1SENOPATI, S.H., M.H.
2Antonius S.T. Haro, S.H.
3TITIEK INDRIAS
4RACHMAH CHAISARI, SH.MH
5Rian Destami, SH. MH.
6GUSTIRIO KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL WALES[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa MICHAEL WALES, Pada akhir bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di workshop beralamat Ruko Mitra Ganda  Blok A nomor 1-2 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”. -------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021, terdakwa bersama saksi HUSNUL KHATIMAH selaku istrinya dan saksi LEONARDO WALES selaku keponakannya, mereka bersama mendirikan perseroan bernama PT. MITRA TEKNIK PERTAMA (PT.MTP), hal ini berdasarkan akta Notaris Debora Ekawati Lukman Dadali, SH Nomor: 03 tanggal 6 Mei 2021, PT.MTP bergerak pada bidang usaha general contractor, general supplier fabrication, machining dan perbaikan mesin (reparasi), berkantor awalnya di tempat tinggal terdakwa dengan alamat Perumahan Taman Carina Blok 26 Nomor 9 RT 002 RW 002 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan telah berpindah ke workshop beralamat Ruko Mitra Ganda  Blok A nomor 1-2 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
  • Bahwa pada PT.MTP terdakwa berkedudukan selaku Direktur, saksi HUSNUL KHATIMAH berkedudukan selaku komisaris utama dan saksi LEONARDO WALES selaku komisaris, mereka dalam menjalani perseroan, memiliki modal awal berdasarkan rekening perusahaan Bank BNI nomor rekening 1356565651 atas Nama PT. MITRA TEKNIK PERTAMA tertanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), masing- masing memiliki tanggungjawab pada perusahaan  yaitu terdakwa selaku direktur bekerja  mencari klien atau pelanggan, terhadap pekerjaan  yang dilaksanakan umumnya adalah kerjasama jasa repair kapal kepada yang dilaksanakan oleh PT.MTP, terhadap pelaksanaannya terdakwa menggunakan serta membayar upah jasa mekanik dari karyawan didalam ataupun diluar PT.MTP, setelah pekerjaan  dianggap selesai selanjutnya menjadi tugas saksi LEONARDO WALES selaku Quality check atau pemeriksaan hasil pekerjaan  yang dilakukan oleh mekanik, serta untuk saksi HUSNUL KHATIMAH hanya menggunakan namanya untuk tercatat pada akta pendirian perseroan.
  • Bahwa dalam kurun waktu bulan Mei 2021 sampai dengan bulan September 2022 , PT.MTP dalam pengendalian terdakwa memperoleh beberapa pelaksanaan pekerjaan  jasa repair kapal sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Perusahaan, di antaranya  termasuk pekerjaan  jasa repair kapal milik PT. HAKARIMA INDO TEKNIK dalam hal ini selaku direktur yaitu saksi RIWI SINAGA.
  • Bahwa sekira awal tahun 2022 terdakwa mengalami keterbatasan keuangan dalam melaksanakan pekerjaan yang sudah terjalin dengan sejumlah Perusahaan dimaksud, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali, terdakwa bertemu dengan saksi KASMAN KIM dengan tujuan mengajak untuk bekerja sama  dengan terdakwa terkait pekerjaan  yang sedang dikerjakan oleh terdakwa, dalam hal terdakwa membutuhkan modal uang, dengan dalih akan dibayarkan setelah terdakwa menyelesaikan seluruh pekerjaan yang ada dengan sistem kerjasama bagi hasil.
  • Bahwa atas permintaan terdakwa dimaksud, sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 saksi KASMAN KIM menyerahkan modal kerjasama bagi hasil kepada terdakwa secara pribadi dengan total sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui 6 (enam) kali transfer, di antaranya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 9, 13, 17, dan 19 Mei 2022 melalui rekening Bank BCA nomor 7195013373 atas nama SIU PENG merupakan ibu kandung saksi KASMAN KIM ke rekening terdakwa Bank CIMB Niaga nomor rekening 705886976100 atas nama MICHAEL WALES.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang modal dari saksi KASMAN KIM, dalam hal ini terdakwa tidak sepenuhnya menggunakan pinjaman modal untuk penyelesaian pekerjaan yang sudah berjalan , melainkan sebagian besar terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa sekira awal bulan Agustus 2022, pada suatu acara terdakwa bertemu dengan saksi YEREMIA RAINIER yang telah dikenal terdakwa sejak sekira tahun 2014 pada saat terdakwa menjadi vendor PT. FORMSHORE TEKNIK INDONESIA tempat saksi YEREMIA RAINIER bekerja di bagian keuangan, dimana terdakwa menyampaikan kepada saksi YEREMIA RAINIER, bahwa terdakwa selaku direktur PT.MTP kedepan akan banyak project, sambil terdakwa menunjukkan beberapa contoh invoice yang sebelumnya sudah pernah terdakwa laksanakan dengan pihak ketiga, selain itu terdakwa menyampaikan untuk mewujudkan project dimaksud memerlukan biaya operasional yang cukup banyak dan terdakwa mengajak saksi YEREMIA RAINIER untuk bergabung bekerja sama  dengan pekerjaan  dimaksud, yang nantinya terhadap modal yang sudah saksi YEREMIA RAINIER berikan akan dikembalikan berikut keuntungan setelah di bagi dua, dari tawaran terdakwa tersebut saksi YEREMIA RAINIER belum berminat, namun dalam kesempatan yang sama terdakwa kembali kepada saksi YEREMIA RAINIER terkait bisnis besar dimaksud, nantinya saksi YEREMIA RAINIER tidak semata-mata selaku pemilik modal, melainkan juga terdakwa menempatkan saksi YEREMIA RAINIER selaku Direktur pada perusahaan PT. MITRA TEKNIK PERTAMA dan tentunya terkait posisi jabatan yang disampaikan terdakwa tersebut nantinya selain modal yang kembali dalam hal ini akan memberikan keuntungan setiap pekerjaan  yang ada di perusahaan PT.MTP tersebut, mendengar hal itu saksi YEREMIA RAINIER akan menyampaikan lebih dulu kepada saksi DEBBY CITRA SUSANTI selaku istrinya.
  • Bahwa beberapa waktu kemudian saksi YEREMIA RAINIER dan saksi DEBBY CITRA SUSANTI berminat atas ajakan terdakwa, dan sekira pertengahan bulan Agustus 2022 terdakwa bersama saksi YEREMIA RAINIER melakukan pertemuan di Kepri Mall Batam Kota- Kota Batam (saat ini K Square Mall Batam), dalam pertemuan tersebut terdakwa kembali meyakinkan saksi YEREMIA RAINIER bahwa kedepan akan ada banyak potensi keuntungan atas kerjasama mereka berdua, dengan lebih meyakinkan terdakwa menegaskan  kepada saksi YEREMIA RAINIER, tentunya kerjasama tersebut saksi YEREMIA RAINIER dapat langsung mengawasi karena terdakwa menjadikan saksi YEREMIA RAINIER selaku Direktur pada PT. MITRA TEKNIK PERTAMA, disaat tersebut saksi YEREMIA RAINIER merasa yakin nantinya dapat melihat langsung proses kerjasama yang dilakukan, sehingga disepakati oleh mereka berdua kedepan akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT.MTP, mendengar hal itu saksi YEREMIA RAINIER menyetujui dan sepakat kerjasama yang di inginkan oleh terdakwa.
  • Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi via telepon WA mengatakan bahwa terdakwa sedang ada proyek  dan sangat membutuhkan uang untuk pekerjaan  yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, mendengar hal itu saksi YEREMIA RAINIER awalnya meragukan namun adanya yang dijanjikan terdakwa kepadanya yang nantinya akan di angkat sebagai direktur pada PT.MTP, selanjutnya saksi YEREMIA RAINIER mengirimkan uang kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer Bank dari rekening Bank BCA nomor 0611683081 (30 Agustus 2022) dan rekening Bank Mandiri nomor 109000635556 (3, 6, dan 8 September 2022) atas nama YEREMIA RAINIER ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 705886976100 atas nama MICHAEL WALES yaitu :
  1. Pada tanggal 30 Agustus 2022 ditransfer uang sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
  2. Pada tanggal 3 September 2022 ditransfer uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  3. Pada tanggal 6 September 2022 ditransfer uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 8 September 2022 ditransfer uang sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa oleh karena saksi YEREMIA RAINIER sudah mempercayakan terdakwa dalam peminjaman modal uang, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengajak saksi YEREMIA RAINIER beserta saksi DEBBY CITRA SUSANTI berikut membawa saksi HUSNUL KHATIMAH mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang keputusannya dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 64 tanggal 10 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Herry Ridwanto, SH, dalam rapat tersebut ditetapkan YEREMIA RAINIER selaku Direktur dan terdakwa selaku komisaris.
  • Bahwa berdasarkan akta notaris tersebut selain adanya perubahan Direksi, hal ini juga sesuai keinginan terdakwa isi pada akta notaris dibuat seolah-olah adanya jual beli saham antara kepemilikan saham yang lama yaitu milik saksi HUSNUL KHATIMAH 49 saham, Akta No. 65 yang dijual kepada terdakwa dan milik saksi LEONARDO WALES 1 saham, Akta No. 66 yang dijual kepada saksi YEREMIA RAINIER , sehingga tercantumlah bahwa saham yang dimiliki PT.MTP adalah sebanyak 500 (lima ratus) lembar, dan terdakwa menempatkan nilai per lembar saham seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk itu terdakwa juga menginginkan sejumlah saham tersebut dibagi 2 (dua), dimana terdakwa dan saksi YEREMIA RAINIER sepakati sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) lembar saham merupakan kepemilikan terdakwa dan 250 (dua ratus lima puluh) lembar saham merupakan kepemilikan saksi YEREMIA RAINIER.
  • Bahwa setelah saksi YEREMIA RAINIER sepakati atas semua keinginan terdakwa tersebut, hal ini terdakwa memiliki cara untuk dirinya tidak perlu mengeluarkan sejumlah dengan nilai Saham kepada PT.MTP dan terdakwa mengalihkan perhatian saksi YEREMIA RAINIER dengan meminta kepada saksi YEREMIA RAINIER agar penempatan saham milik saksi YEREMIA RAINIER cukup sebatas pembelian aset yaitu berupa Mesin Bubut CD 6256 B dan Mesin Bubut Run Master dengan total seharga Rp.245.580.000, saksi YEREMIA RAINIER tanpa menyadari terdakwa tidak ada menempatkan uangnya sebagai saham di PT.MTP, dengan ini saksi YEREMIA RAINIER menyetujui keinginan terdakwa dan membeli barang-barang mesin tersebut sebagai bentuk saham darinya pada PT.MTP.
  • Bahwa setelah saksi YEREMIA RAINIER berkedudukan selaku Direktur pada PT.MTP, keadaan keuangan perusahaan sesuai rekening Bank milik PT. MITRA TEKNIK PERTAMA yaitu :
  1. Pada Bank BNI nomor rekening 1356565651 atas Nama PT. MITRA TEKNIK PERTAMA tercatat saldo per tanggal 9 September 2022 yaitu sebesar Rp.2.193.555,- (dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);
  2. Pada Bank BCA nomor rekening 8550520339 atas Nama PT. MITRA TEKNIK PERTAMA tercatat saldo per tanggal 9 September 2022 yaitu sebesar Rp.1.669.732,76 (satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua dan tujuh puluh dua sen rupiah).

 

  • Bahwa tujuan terdakwa menempatkan saksi YEREMIA RAINIER selaku Direktur pada PT.MTP adalah seolah-olah membuat saksi YEREMIA RAINIER dilibatkan langsung dalam suatu bisnis besar pada perusahaan, yang membuat saksi YEREMIA RAINIER mempercayakan terdakwa mengendalikan semua rencana bisnis yang akan dikerjakan walaupun kedudukan terdakwa selaku komisaris.
  • Bahwa sejak tanggal 10 September 2022 terdakwa berkedudukan selaku Komisaris, terdakwa tetap menjalankan pekerjaan sehari-hari perusahaan selaku Marketing dan Production, yaitu mencari pelanggan, mengatur pengerjaan proyek, melakukan pembelian material, dan melakukan penagihan kepada pelanggan, dan atas pekerjaan tersebut terdakwa menerima gaji/upah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan yang ditransfer dari rekening PT. MITRA TEKNIK PERTAMA ke rekening Bank BCA nomor 8550562279 atas nama terdakwa sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Juli 2023, sehingga dana perusahaan yang diminta dan diterima terdakwa berada dalam kekuasaan terdakwa karena hubungan kerja dan upah tersebut.
  • Bahwa setelah saksi YEREMIA RAINIER sepenuhnya mempercayakan terdakwa dalam mengendalikan pekerjaan  yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, hal ini dalam kurun waktu bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, terdakwa melalui komunikasi telepon kepada saksi YEREMIA RAINIER mengatakan terdakwa telah memperoleh pelanggan yang bekerja sama  dengan PT.MTP, namun dengan alasan memerlukan uang untuk modal diantaranya untuk biaya pertemuan, biaya entertain maupun biaya operasional lainnya agar terdakwa dapat menyelesaikan project dengan pihak ketiga, dengan tanpa menjelaskan nama-nama pihak ketiga dan juga tanpa menjelaskan jenis pekerjaannya ataupun peruntukkannya, saksi YEREMIA RAINIER menyetujui permintaan terdakwa dimaksud, sehingga berdasarkan Rekening Koran Bank BCA, BNI,UOB dan Mandiri, pada tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023, saksi YEREMIA RAINIER telah mengirimkan uang atas permintaan terdakwa secara bertahap melalui rekening miliknya ke rekening terdakwa, sejumlah 26 (dua puluh enam) transaksi dengan total sebesar Rp.307.145.000,- (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), dengan perincian yaitu : 

No

Tanggal diterima Terdakwa

Jumlah

Rekening pengirim YEREMIA RAINIER

Rekening penerima

Ref. Jurnal

1.

30-08-2022

Rp. 22.000.000,-

BCA 0611683081

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-08-009

2.

03-09-2022

Rp. 15.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-003

3.

06-09-2022

Rp. 2.500.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-004

4.

08-09-2022

Rp. 20.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-005

5.

14-09-2022

Rp. 15.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-006

6.

17-09-2022

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-008

7.

19-09-2022

Rp. 10.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-009

8.

19-09-2022

Rp. 1.145.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-010

9.

23-09-2022

Rp. 15.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-011

10.

24-09-2022

Rp. 10.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-012

11.

26-09-2022

Rp. 10.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-014

12.

27-09-2022

Rp. 6.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-015

13.

28-09-2022

Rp. 24.500.000,-

BCA 0611683081

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-016

14.

06-10-2022

Rp. 70.000.000,-

BCA 0611683081

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-10-009

15.

11-10-2022

Rp. 25.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-10-011

16.

14-10-2022

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

BCA 8550562279 - MICHAEL WALES

JV-2022-10-014

17.

17-10-2022

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

BCA 8550518385 - SEVIOR DEO WALES

JV-2022-10-016

18.

24-10-2022

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-10-020

19.

26-10-2022

Rp. 20.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-10-022

20.

14-12-2022

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

BCA 8335390098 - NANCY FANCY OLIVIA KOTUN

JV-2022-12-020

21.

15-12-2022

Rp. 2.500.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-12-021

22.

25-12-2022

Rp. 3.500.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-12-029

23.

09-01-2023

Rp. 1.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2023-01-009

24.

31-01-2023

Rp. 3.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2023-01-024

25.

24-02-2023

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2023-02-026

26.

27-03-2023

Rp. 1.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2023-03-029

TOTAL

Rp. 307.145.000,-

 

 

  • Bahwa selain itu, oleh karena perubahan susunan Direksi tersebut tidak pernah diinformasikan dan diberitahukan oleh terdakwa kepada karyawan, sehingga kedudukan saksi YEREMIA RAINIER selaku Direktur tidak diketahui oleh saksi DEA RAHMAWATI  selaku karyawan PT.MTP yang bertugas selaku kasir, hal ini oleh karena saksi DEA RAHMAWATI tidak pernah diberitahukan ataupun diinformasikan terkait adanya perubahan direksi pada PT.MTP sejak tanggal 10 September 2022, dimana kedudukan terdakwa bukanlah selaku Direktur.
  • Bahwa pada kesempatan itu, terdakwa sejak bulan September 2022  sampai dengan bulan Mei 2023, terdakwa mengetahui adanya uang yang masuk ke rekening perusahaan atas hasil pembayaran pekerjaan  dari pihak ketiga, yang merupakan milik dan hak PT.MTP dan seharusnya tetap berada dalam kas/rekening perusahaan, namun terdakwa mengakui dirinya masih selaku direktur kepada saksi DEA RAHMAWATI, meminta untuk saksi DEA RAHMAWATI menyerahkan uang-uang tersebut yang ada didalam kas perusahaan untuk diserahkan kepada terdakwa, dengan alasan akan digunakan oleh terdakwa untuk operasional pekerjaan dengan pihak ketiga, atas permintaan terdakwa tersebut saksi DEA RAHMAWATI menarik uang dari kas perusahaan dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa baik secara tunai maupun transfer Bank dari rekening perusahaan Bank BNI dan Bank BCA ke rekening terdakwa yaitu Bank CIMB Niaga, selanjutnya saksi DEA RAHMAWATI mencatatnya pada lembaran tanda terima uang yaitu lembaran CASH ADVANCE REQUEST bertuliskan “operasional Direktur”, dan uang tersebut telah terdakwa terima secara bertahap sejak bulan September 2022  sampai dengan bulan Mei 2023 , totalnya sebesar Rp.530.230.000,- (lima ratus tiga puluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), yang terdiri dari penyerahan tunai sebesar Rp.8.150.000,- (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah), transfer dari rekening perusahaan sebesar Rp.318.080.000,- (tiga ratus delapan belas juta delapan puluh ribu rupiah), dan pencairan 3 (tiga) lembar cek perusahaan oleh terdakwa sendiri sebesar Rp.204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah), dengan perincian yaitu:

 

Diserahkan oleh DEA RAHMAWATI kepada terdakwa secara tunai :

No

Tanggal

Jumlah

Nomor Journal Voucher

Tanda terima

1.

08-12-2022

Rp. 1.000.000,-

JV-2022-12-012

Cash Advance Request

2.

04-01-2023

Rp. 2.000.000,-

JV-2023-01-004

Cash Advance Request

3.

09-01-2023

Rp. 300.000,-

JV-2023-01-008

Cash Advance Request

4.

17-01-2023

Rp. 200.000,-

JV-2023-01-016

Cash Advance Request

5.

13-02-2023

Rp. 500.000,-

JV-2023-02-012

Cash Advance Request

6.

09-03-2023

Rp. 3.000.000,-

JV-2023-03-007

Cash Advance Request

7.

18-04-2023

Rp. 1.150.000,-

JV-2023-04-016

Cash Advance Request

TOTAL

Rp. 8.150.000,-

 

 

Diterima terdakwa dari rekening perusahaan, yaitu melalui pencairan 3 (tiga) lembar cek oleh terdakwa sendiri sebesar Rp.204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah) dan 25 (dua puluh lima) kali transfer dari rekening perusahaan ke rekening terdakwa sebesar Rp.318.080.000,- (tiga ratus delapan belas juta delapan puluh ribu rupiah), seluruhnya sebesar Rp.522.080.000,- (lima ratus dua puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah) :

No

Tanggal diterima Terdakwa

Jumlah

Rekening sumber (perusahaan)

Cara penerimaan

Ref. Jurnal

1.

15-09-2022

Rp. 24.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Pencairan cek No. 0739342 oleh MICHAEL WALES

JV-2022-09-007

2.

20-09-2022

Rp. 30.000.000,-

BNI 1356565651 (PT MTP)

Pencairan cek No. CU757394 oleh MICHAEL WALES

JV-2022-09-001

3.

05-10-2022

Rp. 150.000.000,-

BNI 1356565651 (PT MTP)

Pencairan cek No. CU757395 oleh MICHAEL WALES

JV-2022-10-001

4.

13-10-2022

Rp. 15.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2022-10-013

5.

31-10-2022

Rp. 15.000.000,-

BNI 1356565651 (PT MTP)

Transfer ke CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-10-006

6.

01-11-2022

Rp. 30.000.000,-

BNI 1356565651 (PT MTP)

Transfer ke CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-11-005

7.

03-11-2022

Rp. 20.000.000,-

BNI 1356565651 (PT MTP)

Transfer ke CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-11-006

8.

09-11-2022

Rp. 6.500.000,-

BNI 1356565651 (PT MTP)

Transfer ke CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-11-010

9.

11-11-2022

Rp. 15.000.000,-

BNI 1356565651 (PT MTP)

Transfer ke CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-11-015

10.

12-11-2022

Rp. 15.000.000,-

BNI 1356565651 (PT MTP)

Transfer ke CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-11-016

11.

18-11-2022

Rp. 20.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2022-11-021

12.

21-11-2022

Rp. 30.000.000,-

BNI 1356565651 (PT MTP)

Transfer ke CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-11-024

13.

24-11-2022

Rp. 20.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2022-11-029

14.

28-11-2022

Rp. 4.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2022-11-033

15.

28-11-2022

Rp. 10.680.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2022-11-035

16.

30-11-2022

Rp. 20.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2022-11-038

17.

03-12-2022

Rp. 17.000.000,-

BNI 1356565651 (PT MTP)

Transfer ke CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-12-007

18.

07-12-2022

Rp. 1.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2022-12-011

19.

10-12-2022

Rp. 5.000.000,-

BNI 1356565651 (PT MTP)

Transfer ke CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-12-014

20.

28-12-2022

Rp. 15.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2022-12-035

21.

20-01-2023

Rp. 3.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2023-01-017

22.

06-02-2023

Rp. 9.900.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2023-02-004

23.

26-02-2023

Rp. 3.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2023-02-027

24.

28-02-2023

Rp. 15.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2023-02-031

25.

30-03-2023

Rp. 3.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2023-03-036

26.

05-04-2023

Rp. 10.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2023-04-004

27.

20-04-2023

Rp. 10.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2023-04-019

28.

17-05-2023

Rp. 5.000.000,-

BCA 8550520339 (PT MTP)

Transfer ke rek. MICHAEL WALES

JV-2023-05-008

TOTAL

Rp.522.080.000,-

 

 

  • Bahwa cek Bank BNI No. CU757395 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dicairkan sendiri oleh terdakwa pada tanggal 5 Oktober 2022, yaitu satu hari setelah PT. HAKARIMA INDO TEKNIK membayar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BNI PT. MITRA TEKNIK PERTAMA pada tanggal 4 Oktober 2022.
  • Bahwa setelah tanggal 10 September 2022 terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada PT. HAKARIMA INDO TEKNIK maupun kepada karyawan PT.MTP bahwa terdakwa tidak lagi menjabat Direktur, sehingga saksi RIWI SINAGA dan saksi SUKUMAR PREM KUMAR memenuhi permintaan terdakwa karena menganggap terdakwa masih Direktur PT.MTP, dan saksi DEA RAHMAWATI tetap mencatat penyerahan uang kepada terdakwa sebagai "Operasional Direktur".
  • Bahwa sekira akhir bulan Mei 2023 saksi YEREMIA RAINIER bersama istrinya yaitu saksi DEBBY CITRA SUSANTI, memiliki kecurigaan terhadap terdakwa, selanjutnya mereka berdua melakukan audit internal terhadap PT.MTP, dengan melihat pembukuan kas pada perusahaan terlihat catatan kas perusahaan tidak bertambah namun catatan kas milik terdakwa bertambah, sehingga setelah hasil audit internal diperoleh para saksi mendapatkan data dan pengakuan terdakwa, bahwa telah menggunakan uang bersumber dari saksi YEREMIA RAINIER serta uang kas perusahaan, sebagian  besar digunakan oleh terdakwa yaitu untuk keperluan pribadi dan keluarganya, selanjutnya saksi YEREMIA RAINIER dan saksi DEBBY CITRA SUSANTI melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan data transaksi Bank melalui rekening koran milik terdakwa, saksi  YEREMIA RAINIER serta rekening PT. MITRA TEKNIK PERTAMA, sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Mei 2023, diperoleh nilai aliran dana yang diterima oleh terdakwa dan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya, yaitu :

 

TERDAKWA MEMPEROLEH UANG :

No

Sumber dana

Transaksi

Nilai

A.

Transfer dari rekening pribadi saksi YEREMIA RAINIER (BCA, Mandiri, UOB)

26

Rp. 307.145.000,-

B.

Tunai dari Kas Operasional Kantor melalui saksi DEA RAHMAWATI (Cash Advance Request)

7

Rp. 8.150.000,-

C.

Rekening perusahaan — BNI 1356565651 (11 transaksi, Rp. 333.500.000,-) dan BCA 8550520339 (17 transaksi, Rp. 188.580.000,-)

28

Rp. 522.080.000,-

JUMLAH KESELURUHAN YANG DITERIMA TERDAKWA

61

Rp. 837.375.000,-

 

BUKTI PENGGUNAAN UANG YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN TERDAKWA:

No

Jenis bukti

Jumlah bundel

Nilai

1.

Purchase Payment (PP) — nota pembelian material kepada toko/supplier

219

Rp. 99.130.325,-

 

– pada saat Terdakwa menjabat Direktur

26

Rp. 19.150.000,-

 

– pada saat Terdakwa menjabat Komisaris

193

Rp. 79.980.325,-

2.

Other Payment (OP) — nota kebutuhan proyek dan lain-lain

202

Rp. 314.158.888,-

 

– pada saat Terdakwa menjabat Direktur

11

Rp. 36.351.536,-

 

– pada saat Terdakwa menjabat Komisaris

191

Rp. 277.807.352,-

JUMLAH BUKTI PENGGUNAAN YANG DISERAHKAN

421

Rp. 413.289.213,-

 

SELISIH :

Uraian

Nilai

Jumlah uang yang diterima Terdakwa

Rp. 837.375.000,-

Dikurangi bukti penggunaan yang diserahkan (421 bundel nota PP dan OP)

(Rp. 413.289.213,-)

SELISIH YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Rp.424.085.787,-

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Devid Putra Arda Nomor: 00004/2.1183/SJI.INV/03/1408-1/II/2026 tanggal 18 Februari 2026, audit terhadap PT. MITRA TEKNIK PERTAMA Periode 01 September 2022 s.d 31 Agustus 2023  dengan Kesimpulan yaitu :

 

Kewajiban Pertanggungjawaban MICHAEL WALES atas penggunaan uang milik PT. Mitra Teknik Pertama yaitu sebesar Rp.787.251.013,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu tiga belas rupiah), hal ini sesuai Surat Pernyataan Bersama Direksi PT. Mitra Teknik Pertama tanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani oleh YEREMIA RAINIER selaku Direktur  dan MICHAEL WALES selaku Komisaris, yang dilegalisasi oleh Notaris Herry Ridwanto, SH dengan saksi-saksi yaitu MAROJAHAN SIAHAAN dan HUSNUL KHATIMAH.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi YEREMIA RAINIER mengalami kerugian secara materiil yaitu dengan total sebesar Rp.787.251.013,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu tiga belas rupiah), atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MICHAEL WALES, Pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Notaris Herry Ridwanto, SH beralamat Jl. Sriwijaya Komplek Regency Park Blok IV Nomor 46 Kota Batam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. ------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021, terdakwa bersama saksi HUSNUL KHATIMAH selaku istrinya dan saksi LEONARDO WALES selaku keponakannya, mereka bersama mendirikan perseroan bernama PT. MITRA TEKNIK PERTAMA (PT.MTP), hal ini berdasarkan akta Notaris Debora Ekawati Lukman Dadali, SH Nomor: 03 tanggal 6 Mei 2021, PT.MTP bergerak pada bidang usaha general contractor, general supplier fabrication, machining dan perbaikan mesin (reparasi), berkantor awalnya di tempat tinggal terdakwa dengan alamat Perumahan Taman Carina Blok 26 Nomor 9 RT 002 RW 002 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan telah berpindah ke workshop beralamat Ruko Mitra Ganda  Blok A nomor 1-2 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
  • Bahwa pada PT.MTP terdakwa berkedudukan selaku Direktur, saksi HUSNUL KHATIMAH berkedudukan selaku komisaris utama dan saksi LEONARDO WALES selaku komisaris, mereka dalam menjalani perseroan, memiliki modal awal berdasarkan rekening perusahaan Bank BNI nomor rekening 1356565651 atas Nama PT. MITRA TEKNIK PERTAMA tertanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), masing- masing memiliki tanggungjawab pada perusahaan  yaitu terdakwa selaku direktur bekerja  mencari klien atau pelanggan, terhadap pekerjaan  yang dilaksanakan umumnya adalah kerjasama jasa repair kapal kepada yang dilaksanakan oleh PT.MTP, terhadap pelaksanaannya terdakwa menggunakan serta membayar upah jasa mekanik dari karyawan didalam ataupun diluar PT.MTP, setelah pekerjaan  dianggap selesai selanjutnya menjadi tugas saksi LEONARDO WALES selaku Quality check atau pemeriksaan hasil pekerjaan  yang dilakukan oleh mekanik, serta untuk saksi HUSNUL KHATIMAH hanya menggunakan namanya untuk tercatat pada akta pendirian perseroan.
  • Bahwa dalam kurun waktu bulan Mei 2021 sampai dengan bulan September 2022 , PT.MTP dalam pengendalian terdakwa memperoleh beberapa pelaksanaan pekerjaan  jasa repair kapal sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Perusahaan, di antaranya  termasuk pekerjaan  jasa repair kapal milik PT. HAKARIMA INDO TEKNIK dalam hal ini selaku direktur yaitu saksi RIWI SINAGA.
  • Bahwa sekira awal tahun 2022 terdakwa mengalami keterbatasan keuangan dalam melaksanakan pekerjaan yang sudah terjalin dengan sejumlah Perusahaan dimaksud, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali, terdakwa bertemu dengan saksi KASMAN KIM dengan tujuan mengajak untuk bekerja sama  dengan terdakwa terkait pekerjaan  yang sedang dikerjakan oleh terdakwa, dalam hal terdakwa membutuhkan modal uang, dengan dalih akan dibayarkan setelah terdakwa menyelesaikan seluruh pekerjaan yang ada dengan sistem kerjasama bagi hasil.
  • Bahwa atas permintaan terdakwa dimaksud, sejak tanggal 30 April 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 saksi KASMAN KIM menyerahkan modal kerjasama bagi hasil kepada terdakwa secara pribadi dengan total sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui 6 (enam) kali transfer, di antaranya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 9, 13, 17, dan 19 Mei 2022 melalui rekening Bank BCA nomor 7195013373 atas nama SIU PENG merupakan ibu kandung saksi KASMAN KIM ke rekening terdakwa Bank CIMB Niaga nomor rekening 705886976100 atas nama MICHAEL WALES.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan uang modal dari saksi KASMAN KIM, dalam hal ini terdakwa tidak sepenuhnya menggunakan pinjaman modal untuk penyelesaian pekerjaan yang sudah berjalan , melainkan sebagian besar terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa sekira awal bulan Agustus 2022, pada suatu acara terdakwa bertemu dengan saksi YEREMIA RAINIER yang telah dikenal terdakwa sejak sekira tahun 2014 pada saat terdakwa menjadi vendor PT. FORMSHORE TEKNIK INDONESIA tempat saksi YEREMIA RAINIER bekerja di bagian keuangan, dimana terdakwa menyampaikan kepada saksi YEREMIA RAINIER, bahwa terdakwa selaku direktur PT.MTP kedepan akan banyak project, sambil terdakwa menunjukkan beberapa contoh invoice yang sebelumnya sudah pernah terdakwa laksanakan dengan pihak ketiga, selain itu terdakwa menyampaikan untuk mewujudkan project dimaksud memerlukan biaya operasional yang cukup banyak dan terdakwa mengajak saksi YEREMIA RAINIER untuk bergabung bekerja sama  dengan pekerjaan  dimaksud, yang nantinya terhadap modal yang sudah saksi YEREMIA RAINIER berikan akan dikembalikan berikut keuntungan setelah di bagi dua, dari tawaran terdakwa tersebut saksi YEREMIA RAINIER belum berminat, namun dalam kesempatan yang sama terdakwa kembali kepada saksi YEREMIA RAINIER terkait bisnis besar dimaksud, nantinya saksi YEREMIA RAINIER tidak semata-mata selaku pemilik modal, melainkan juga terdakwa menempatkan saksi YEREMIA RAINIER selaku Direktur pada perusahaan PT. MITRA TEKNIK PERTAMA dan tentunya terkait posisi jabatan yang disampaikan terdakwa tersebut nantinya selain modal yang kembali dalam hal ini akan memberikan keuntungan setiap pekerjaan  yang ada di perusahaan PT.MTP tersebut, mendengar hal itu saksi YEREMIA RAINIER akan menyampaikan lebih dulu kepada saksi DEBBY CITRA SUSANTI selaku istrinya.
  • Bahwa beberapa waktu kemudian saksi YEREMIA RAINIER dan saksi DEBBY CITRA SUSANTI berminat atas ajakan terdakwa, dan sekira pertengahan bulan Agustus 2022 terdakwa bersama saksi YEREMIA RAINIER melakukan pertemuan di Kepri Mall Batam Kota- Kota Batam (saat ini K Square Mall Batam), dalam pertemuan tersebut terdakwa kembali meyakinkan saksi YEREMIA RAINIER bahwa kedepan akan ada banyak potensi keuntungan atas kerjasama mereka berdua, dengan lebih meyakinkan terdakwa menegaskan  kepada saksi YEREMIA RAINIER, tentunya kerjasama tersebut saksi YEREMIA RAINIER dapat langsung mengawasi karena terdakwa menjadikan saksi YEREMIA RAINIER selaku Direktur pada PT. MITRA TEKNIK PERTAMA, disaat tersebut saksi YEREMIA RAINIER merasa yakin nantinya dapat melihat langsung proses kerjasama yang dilakukan, sehingga disepakati oleh mereka berdua kedepan akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT.MTP, mendengar hal itu saksi YEREMIA RAINIER menyetujui dan sepakat kerjasama yang di inginkan oleh terdakwa.
  • Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi via telepon WA mengatakan bahwa terdakwa sedang ada proyek  dan sangat membutuhkan uang untuk pekerjaan  yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, mendengar hal itu saksi YEREMIA RAINIER awalnya meragukan namun adanya yang dijanjikan terdakwa kepadanya yang nantinya akan di angkat sebagai direktur pada PT.MTP, selanjutnya saksi YEREMIA RAINIER mengirimkan uang kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer Bank dari rekening Bank BCA nomor 0611683081 (30 Agustus 2022) dan rekening Bank Mandiri nomor 109000635556 (3, 6, dan 8 September 2022) atas nama YEREMIA RAINIER ke rekening Bank CIMB Niaga nomor rekening 705886976100 atas nama MICHAEL WALES yaitu :
  1. Pada tanggal 30 Agustus 2022 ditransfer uang sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
  2. Pada tanggal 3 September 2022 ditransfer uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  3. Pada tanggal 6 September 2022 ditransfer uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 8 September 2022 ditransfer uang sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa oleh karena saksi YEREMIA RAINIER sudah mempercayakan terdakwa dalam peminjaman modal uang, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa mengajak saksi YEREMIA RAINIER beserta saksi DEBBY CITRA SUSANTI berikut membawa saksi HUSNUL KHATIMAH mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang keputusannya dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 64 tanggal 10 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Herry Ridwanto, SH, dalam rapat tersebut ditetapkan YEREMIA RAINIER selaku Direktur dan terdakwa selaku komisaris.
  • Bahwa berdasarkan akta notaris tersebut selain adanya perubahan Direksi, hal ini juga sesuai keinginan terdakwa isi pada akta notaris dibuat seolah-olah adanya jual beli saham antara kepemilikan saham yang lama yaitu milik saksi HUSNUL KHATIMAH 49 saham, Akta No. 65 yang dijual kepada terdakwa dan milik saksi LEONARDO WALES 1 saham, Akta No. 66 yang dijual kepada saksi YEREMIA RAINIER , sehingga tercantumlah bahwa saham yang dimiliki PT.MTP adalah sebanyak 500 (lima ratus) lembar, dan terdakwa menempatkan nilai per lembar saham seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk itu terdakwa juga menginginkan sejumlah saham tersebut dibagi 2 (dua), dimana terdakwa dan saksi YEREMIA RAINIER sepakati sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) lembar saham merupakan kepemilikan terdakwa dan 250 (dua ratus lima puluh) lembar saham merupakan kepemilikan saksi YEREMIA RAINIER.
  • Bahwa setelah saksi YEREMIA RAINIER sepakati atas semua keinginan terdakwa tersebut, hal ini terdakwa memiliki cara untuk dirinya tidak perlu mengeluarkan sejumlah dengan nilai Saham kepada PT.MTP dan terdakwa mengalihkan perhatian saksi YEREMIA RAINIER dengan meminta kepada saksi YEREMIA RAINIER agar penempatan saham milik saksi YEREMIA RAINIER cukup sebatas pembelian aset yaitu berupa Mesin Bubut CD 6256 B dan Mesin Bubut Run Master dengan total seharga Rp.245.580.000, saksi YEREMIA RAINIER tanpa menyadari terdakwa tidak ada menempatkan uangnya sebagai saham di PT.MTP, dengan ini saksi YEREMIA RAINIER menyetujui keinginan terdakwa dan membeli barang-barang mesin tersebut sebagai bentuk saham darinya pada PT.MTP.
  • Bahwa setelah saksi YEREMIA RAINIER berkedudukan selaku Direktur pada PT.MTP, keadaan keuangan perusahaan sesuai rekening Bank milik PT. MITRA TEKNIK PERTAMA yaitu :
  1. Pada Bank BNI nomor rekening 1356565651 atas Nama PT. MITRA TEKNIK PERTAMA tercatat saldo per tanggal 9 September 2022 yaitu sebesar Rp.2.193.555,- (dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);
  2. Pada Bank BCA nomor rekening 8550520339 atas Nama PT. MITRA TEKNIK PERTAMA tercatat saldo per tanggal 9 September 2022 yaitu sebesar Rp.1.669.732,76 (satu juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua dan tujuh puluh dua sen rupiah).

 

  • Bahwa tujuan terdakwa menempatkan saksi YEREMIA RAINIER selaku Direktur pada PT.MTP adalah seolah-olah membuat saksi YEREMIA RAINIER dilibatkan langsung dalam suatu bisnis besar pada perusahaan, yang membuat saksi YEREMIA RAINIER mempercayakan terdakwa mengendalikan semua rencana bisnis yang akan dikerjakan walaupun kedudukan terdakwa selaku komisaris.
  • Bahwa sejak tanggal 10 September 2022 terdakwa berkedudukan selaku Komisaris, terdakwa tetap menjalankan pekerjaan sehari-hari perusahaan selaku Marketing dan Production, yaitu mencari pelanggan, mengatur pengerjaan proyek, melakukan pembelian material, dan melakukan penagihan kepada pelanggan, dan atas pekerjaan tersebut terdakwa menerima gaji/upah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan yang ditransfer dari rekening PT. MITRA TEKNIK PERTAMA ke rekening Bank BCA nomor 8550562279 atas nama terdakwa sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Juli 2023, sehingga dana perusahaan yang diminta dan diterima terdakwa berada dalam kekuasaan terdakwa karena hubungan kerja dan upah tersebut.
  • Bahwa setelah saksi YEREMIA RAINIER sepenuhnya mempercayakan terdakwa dalam mengendalikan pekerjaan  yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, hal ini dalam kurun waktu bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, terdakwa melalui komunikasi telepon kepada saksi YEREMIA RAINIER mengatakan terdakwa telah memperoleh pelanggan yang bekerja sama  dengan PT.MTP, namun dengan alasan memerlukan uang untuk modal diantaranya untuk biaya pertemuan, biaya entertain maupun biaya operasional lainnya agar terdakwa dapat menyelesaikan project dengan pihak ketiga, dengan tanpa menjelaskan nama-nama pihak ketiga dan juga tanpa menjelaskan jenis pekerjaannya ataupun peruntukkannya, saksi YEREMIA RAINIER menyetujui permintaan terdakwa dimaksud, sehingga berdasarkan Rekening Koran Bank BCA, BNI,UOB dan Mandiri, pada tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023, saksi YEREMIA RAINIER telah mengirimkan uang atas permintaan terdakwa secara bertahap melalui rekening miliknya ke rekening terdakwa, sejumlah 26 (dua puluh enam) transaksi dengan total sebesar Rp.307.145.000,- (tiga ratus tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), dengan perincian yaitu : 

No

Tanggal diterima Terdakwa

Jumlah

Rekening pengirim YEREMIA RAINIER

Rekening penerima

Ref. Jurnal

1.

30-08-2022

Rp. 22.000.000,-

BCA 0611683081

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-08-009

2.

03-09-2022

Rp. 15.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-003

3.

06-09-2022

Rp. 2.500.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-004

4.

08-09-2022

Rp. 20.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-005

5.

14-09-2022

Rp. 15.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-006

6.

17-09-2022

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-008

7.

19-09-2022

Rp. 10.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-009

8.

19-09-2022

Rp. 1.145.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-010

9.

23-09-2022

Rp. 15.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-011

10.

24-09-2022

Rp. 10.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-012

11.

26-09-2022

Rp. 10.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-014

12.

27-09-2022

Rp. 6.000.000,-

Mandiri 109000635556

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-015

13.

28-09-2022

Rp. 24.500.000,-

BCA 0611683081

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-09-016

14.

06-10-2022

Rp. 70.000.000,-

BCA 0611683081

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-10-009

15.

11-10-2022

Rp. 25.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-10-011

16.

14-10-2022

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

BCA 8550562279 - MICHAEL WALES

JV-2022-10-014

17.

17-10-2022

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

BCA 8550518385 - SEVIOR DEO WALES

JV-2022-10-016

18.

24-10-2022

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-10-020

19.

26-10-2022

Rp. 20.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-10-022

20.

14-12-2022

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

BCA 8335390098 - NANCY FANCY OLIVIA KOTUN

JV-2022-12-020

21.

15-12-2022

Rp. 2.500.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-12-021

22.

25-12-2022

Rp. 3.500.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2022-12-029

23.

09-01-2023

Rp. 1.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2023-01-009

24.

31-01-2023

Rp. 3.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2023-01-024

25.

24-02-2023

Rp. 5.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2023-02-026

26.

27-03-2023

Rp. 1.000.000,-

UOB 5363709983

CIMB Niaga 705886976100 - MICHAEL WALES

JV-2023-03-029

TOTAL

Rp. 307.145.000,-

 

 

  • Bahwa selain itu, oleh karena perubahan susunan Direksi tersebut tidak pernah diinformasikan dan diberitahukan oleh terdakwa kepada karyawan, sehingga kedudukan saksi YEREMIA RAINIER selaku Direktur tidak diketahui oleh saksi DEA RAHMAWATI  selaku karyawan PT.MTP yang bertugas selaku kasir, hal ini oleh karena saksi DEA RAHMAWATI tidak pernah diberitahukan ataupun diinformasikan terkait adanya perubahan direksi pada PT.MTP sejak tanggal 10 September 2022, dimana kedudukan terdakwa bukanlah selaku Direktur.
  • Bahwa pada kesempatan itu, terdakwa sejak bulan September 2022  sampai dengan bulan Mei 2023, terdakwa mengetahui adanya uang yang masuk ke rekening perusahaan atas hasil pembayaran pekerjaan  dari pihak ketiga, yang merupakan milik dan hak PT.MTP dan seharusnya tetap berada dalam kas/rekening perusahaan, namun terdakwa mengakui dirinya masih selaku direktur kepada saksi DEA RAHMAWATI, meminta untuk saksi DEA RAHMAWATI menyerahkan uang-uang tersebut yang ada didalam kas perusahaan untuk diserahkan kepada terdakwa, dengan alasan akan digunakan oleh terdakwa untuk operasional pekerjaan dengan pihak ketiga, atas permintaan terdakwa tersebut saksi DEA RAHMAWATI menarik uang dari kas perusahaan dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa baik secara tunai maupun tr
Pihak Dipublikasikan Ya